medcom.id, Jakarta: Eks anggota DPRD DKI Jakarta dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Sanusi dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Muhammad Sanusi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Ronald Worontikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Jaksa Ronald menuturkan, Sanusi terbukti menerima duit Rp2 miliar dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Duit diberikan lantaran Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Sanusi kata dia juga membantu mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku PT APL juga PT Samudea Wisesa, pengembang di kawasan reklamasi.
Adapun, untuk membantu itu, mulanya Tim Balegda yakni Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, anggota DPRD DKI Mohamad Sangaji, Sanusi, Selamat Nurdin bertemu dengan Ariesman dan bos PT Agung Podomoro Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
(Baca: Sanusi Mengakui Pernah Bahas draf Raperda Reklamasi dengan Pengembang)
Dalam pertemuan dibahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP. Usai pertemuan, Ariesman mengutus anak buahnya Trinanda Prihantoro buat mengikuti perkembangan prosesnya di DPRD DKI.
Setelah itu diadakan lagi beberapa pertemuan di kantor Aguan di Mangga Dua Square yang dihadiri Aguan, Ariesman, Sanusi dan anak Aguan, Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung. Saat itu disampaikan kalau pengembang keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen.
"Sanusi menyampaikan tidak bisa dihilangkan tetapi bisa diatur dalam pergub. Ariesman juga menjanjikan uang pada terdakwa," beber Jaksa Ronald.
?(Baca: Sanusi Akui Pernah Diminta Hilangkan Pasal Kontribusi Tambahan)
Selanjutnya pada Maret 2015, Ariesman mengenalkan Trinanda pada Sanusi di Cafe Paul. Nantinya, Trinanda yang bakal memantau proses pembahasan RTRKSP.
Setelah pertemuan itu, Ariesman lagi-lagi bertemu dengan Sanusi. Kali ini pertemuan diadakan di Kemang Village.
Dalam pertemuan, Ariesman meminta supaya besaran kontribusi tambahan diatur dalam Perda. Sebab Ariesman khawatir kontribusi tambahan akan lebih besar dan tidak terkendali.
"Ariesman menjanjikan uang Rp2,5 miliar pada Sanusi," tambah Jaksa Ronald.
Ariesman juga meminta supaya pasal tambahan kontribusi dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Atas permintaan itu, Sanusi menyetujui.
Sanusi lalu mengusahakan sejumlah cara termasuk mendatangi Mohamd Taufik untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi di RTRKSP. Setelah ia dan Taufik mengusahakan perubahan penjelasan Sanusi meminta sejumlah uang.
Penyerahan uang pertama kali pada 28 Maret 2016, Sanusi mengutus staf pribadiny Gerry Prastia buat mengambil duit dari Trinanda. Gerry mengambil duit Rp1 miliar di lantai 46 Agung Podomoro Land Tower.
Setelah penyerahan pertama, Sanusi kerap meminta uang sisanya. Lagi-lagi pada 31 Maret 2016 Sanusi mengutus Gery buat mengambil uang Rp1 miliar pada Trinanda.
Jaksa Ronald menyebut, perbuatan menerima hadiah atau janji telah terjadi dengan sempurna pada saat terdakwa menyanggupi untuk mengupayakan agar kontribusi yang diusulkan pihak Pemprov DKI dengan perhitungan 15 persen x NJOP x saleable area yang disepakati sebelumnya untuk diatur dalam Pergub dan dalam Raperda dalam penjelasan Pasal 110 angka 5 huruf c.
Dalam pasal penjelasan diubah dari 'cukup jelas' menjadi 'tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (lima persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang.
"Karena apabila tidak diubah akan memberatkan Ariesman Widjaja selaku pengembang dan meminta agar pembahasan Raperda RTRKSP Jakarta dipercepat yang telah direalisasikan dengan berpindahnya secara fisik penguasaan atas uang sejumlah Rp2 miliar. Maka unsur menerim hadiah atau janji telah terpenuhi," pungkas Jaksa Ronald
Adapun, Sanusi diberatkan karena perbuatannya sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah yang tengaj giat memberantas korupsi serta tidak secara tegas mengakui perbuatannya. Sementara diringankan karena sopan dalam persidangan, seorang kepala keluarga yang memiliki empat orang anak dan belum pernah dihukum.
Terkait tuntutan itu, Sanusi bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
medcom.id, Jakarta: Eks anggota DPRD DKI Jakarta dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Sanusi dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Muhammad Sanusi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Ronald Worontikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Jaksa Ronald menuturkan, Sanusi terbukti menerima duit Rp2 miliar dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Duit diberikan lantaran Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Sanusi kata dia juga membantu mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku PT APL juga PT Samudea Wisesa, pengembang di kawasan reklamasi.
Adapun, untuk membantu itu, mulanya Tim Balegda yakni Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, anggota DPRD DKI Mohamad Sangaji, Sanusi, Selamat Nurdin bertemu dengan Ariesman dan bos PT Agung Podomoro Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
(Baca:
Sanusi Mengakui Pernah Bahas draf Raperda Reklamasi dengan Pengembang)
Dalam pertemuan dibahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP. Usai pertemuan, Ariesman mengutus anak buahnya Trinanda Prihantoro buat mengikuti perkembangan prosesnya di DPRD DKI.
Setelah itu diadakan lagi beberapa pertemuan di kantor Aguan di Mangga Dua Square yang dihadiri Aguan, Ariesman, Sanusi dan anak Aguan, Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung. Saat itu disampaikan kalau pengembang keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen.
"Sanusi menyampaikan tidak bisa dihilangkan tetapi bisa diatur dalam pergub. Ariesman juga menjanjikan uang pada terdakwa," beber Jaksa Ronald.
?(Baca:
Sanusi Akui Pernah Diminta Hilangkan Pasal Kontribusi Tambahan)
Selanjutnya pada Maret 2015, Ariesman mengenalkan Trinanda pada Sanusi di Cafe Paul. Nantinya, Trinanda yang bakal memantau proses pembahasan RTRKSP.
Setelah pertemuan itu, Ariesman lagi-lagi bertemu dengan Sanusi. Kali ini pertemuan diadakan di Kemang Village.
Dalam pertemuan, Ariesman meminta supaya besaran kontribusi tambahan diatur dalam Perda. Sebab Ariesman khawatir kontribusi tambahan akan lebih besar dan tidak terkendali.
"Ariesman menjanjikan uang Rp2,5 miliar pada Sanusi," tambah Jaksa Ronald.
Ariesman juga meminta supaya pasal tambahan kontribusi dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Atas permintaan itu, Sanusi menyetujui.
Sanusi lalu mengusahakan sejumlah cara termasuk mendatangi Mohamd Taufik untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi di RTRKSP. Setelah ia dan Taufik mengusahakan perubahan penjelasan Sanusi meminta sejumlah uang.
Penyerahan uang pertama kali pada 28 Maret 2016, Sanusi mengutus staf pribadiny Gerry Prastia buat mengambil duit dari Trinanda. Gerry mengambil duit Rp1 miliar di lantai 46 Agung Podomoro Land Tower.
Setelah penyerahan pertama, Sanusi kerap meminta uang sisanya. Lagi-lagi pada 31 Maret 2016 Sanusi mengutus Gery buat mengambil uang Rp1 miliar pada Trinanda.
Jaksa Ronald menyebut, perbuatan menerima hadiah atau janji telah terjadi dengan sempurna pada saat terdakwa menyanggupi untuk mengupayakan agar kontribusi yang diusulkan pihak Pemprov DKI dengan perhitungan 15 persen x NJOP x saleable area yang disepakati sebelumnya untuk diatur dalam Pergub dan dalam Raperda dalam penjelasan Pasal 110 angka 5 huruf c.
Dalam pasal penjelasan diubah dari 'cukup jelas' menjadi 'tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (lima persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang.
"Karena apabila tidak diubah akan memberatkan Ariesman Widjaja selaku pengembang dan meminta agar pembahasan Raperda RTRKSP Jakarta dipercepat yang telah direalisasikan dengan berpindahnya secara fisik penguasaan atas uang sejumlah Rp2 miliar. Maka unsur menerim hadiah atau janji telah terpenuhi," pungkas Jaksa Ronald
Adapun, Sanusi diberatkan karena perbuatannya sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah yang tengaj giat memberantas korupsi serta tidak secara tegas mengakui perbuatannya. Sementara diringankan karena sopan dalam persidangan, seorang kepala keluarga yang memiliki empat orang anak dan belum pernah dihukum.
Terkait tuntutan itu, Sanusi bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)