Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto (kanan) bersaksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi (kiri). Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto (kanan) bersaksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi (kiri). Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tolak Setor Rp5 Miliar, Sesmenpora Dipecat Imam Nahrawi

Fachri Audhia Hafiez • 04 Maret 2020 16:01
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memberhentikan eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm. Alfitra dipecat karena menolak memberikan uang Rp5 miliar kepada Imam.
 
Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Sesmenpora Gatot Dewa Broto. Imam, dalam BAP Gatot, disebut langsung melayangkan surat pencopotan kepada Presiden Joko Widodo karena keinginannya tak dikabulkan.
 
"Oleh Presiden RI permohonan itu dikabulkan," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.

Sebelum surat persetujuan pemberhentian keluar, Alfitra mengajukan surat pengunduran diri. Menurut jaksa peristiwa ini mirip yang dialami pegawai Kemenpora, M Angga, soal perintah pengumpulan sejumlah uang.
 
Baca: Asisten Imam Nahrawi Punya Kuasa Besar di Kemenpora
 
Angga kala itu diminta mengumpulkan uang melalui perintah Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam. Posisi Angga digeser dari Badan Pengurus Pusat (BPP) oleh seorang bernama Atun.
 
"Karena Angga sering mengeluh bahwa dia tidak bisa menyampaikan uang yang diminta oleh Pak Ulum. Jadi Pak Angga dianggap tidak kooperatif," ujar Gatot.
 
Tolak Setor Rp5 Miliar, Sesmenpora Dipecat Imam Nahrawi
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto bersaksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
 
Gatot sempat memastikan adanya permintaan uang dari pucuk pimpinan Kemenpora. Rupanya Imam membenarkan adanya penagihan uang itu melalui Ulum.
 
"Betul saya tanyakan, apalagi setelah diperkuat dengan adanya WhatsApp (Gatot ke Imam) tersebut. Ya sudah kita menyerah," pungkas Gatot.
 
Baca: Sesmenpora Ditagih Rp500 Juta buat Operasional Imam Nahrawi
 
Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
 
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan