Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta

Perantara Suap Pinangki yang Meninggal Saksi Kunci

Siti Yona Hukmana • 03 September 2020 21:21

Jaksa Pinangki menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Baca: Berkas Kasus Jaksa Pinangki Melaju ke JPU
 
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan