Jakarta: Perantara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari disebutkan telah meninggal dunia. Perantara itu diyakini saksi kunci untuk mengungkap kasus suap dari terpidana Djoko Tjandra.
"Kalau melalui dia (pemberian suap) harus menjadi kebutuhan pokok juga untuk penyidik (periksa)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Febrie memastikan pengungkapan kasus suap tidak terkendala imbas meninggalnya saksi kunci ini. Penyidik Jampidsus bisa menyelidiki dengan alat bukti lain.
"Kita cari bukti lain," ujar Febrie.
Febrie belum mengetahui pasti sosok perantara suap yang meninggal tersebut. Dia menyebut informasi terkait perantara itu diketahui dari pengusutan aliran dana Djoko Tjandra kepada Pinangki.
"Salah satunya ada yang melalui indikasi sudah meninggal tadi, makanya kita cek dulu (kebenaran meninggalnya)," ungkap Febrie.
Jaksa Pinangki menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca: Berkas Kasus Jaksa Pinangki Melaju ke JPU
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Perantara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari disebutkan telah meninggal dunia. Perantara itu diyakini saksi kunci untuk mengungkap kasus suap dari terpidana
Djoko Tjandra.
"Kalau melalui dia (pemberian suap) harus menjadi kebutuhan pokok juga untuk penyidik (periksa)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Febrie memastikan pengungkapan kasus suap tidak terkendala imbas meninggalnya saksi kunci ini. Penyidik Jampidsus bisa menyelidiki dengan alat bukti lain.
"Kita cari bukti lain," ujar Febrie.
Febrie belum mengetahui pasti sosok perantara suap yang meninggal tersebut. Dia menyebut informasi terkait perantara itu diketahui dari pengusutan aliran dana Djoko Tjandra kepada Pinangki.
"Salah satunya ada yang melalui indikasi sudah meninggal tadi, makanya kita cek dulu (kebenaran meninggalnya)," ungkap Febrie.