medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Menuntut, menjatuhkan pidana selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.
Dalam membacakan surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain yang memberatkan, perbuatan Musa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Baca: Terdakwa Suap KemenPUPR Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Selain itu, yang dilakukan terdakwa mencoreng DPR dan merusak sistem antara legislatif dan eksekutif. Kemudian, bekas anggota Komisi V DPR RI itu juga tidak bersikap kooperatif selama persidangan dengan tidak mengakui kesalahannya.
"Untuk hal yang merigankan, belum pernah dihukum dan bersikap baik dalam persidangan," tuturnya.
Selain itu, jaksa juga mewajibkan Musa membayar uang pengganti Rp7 miliar yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak membayar, diganti dengan kurungan dua tahun penjara," ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Musa selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sebelumnya Musa didakwa menerima uang Rp 7 miliar. Uang itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Uang itu ia terima dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pengusaha pelaksana proyek tersebut.
Pemberian uang sebesar Rp7 miliar itu untuk menyisipkan program tambahan belanja prioritas a?tau optimalisasi proyek pembangunan infrastruktur.
Baca: Pemberi Suap Yudi Widiana Diperiksa KPK
Proyek tersebut kemudian diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama. Musa dan Abdul berkomitmen memberikan fee sebesar 8 persen dari proyek Jalan Taniwel-Saleman bernilai Rp4,48 miliar dan rekonstruksi jalan Piru-Waisala sejumlah Rp3,52 miliar.
Atas perbuatannya, Musa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 auat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRyOzVk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Menuntut, menjatuhkan pidana selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.
Dalam membacakan surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain yang memberatkan, perbuatan Musa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Baca:
Terdakwa Suap KemenPUPR Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Selain itu, yang dilakukan terdakwa mencoreng DPR dan merusak sistem antara legislatif dan eksekutif. Kemudian, bekas anggota Komisi V DPR RI itu juga tidak bersikap kooperatif selama persidangan dengan tidak mengakui kesalahannya.
"Untuk hal yang merigankan, belum pernah dihukum dan bersikap baik dalam persidangan," tuturnya.
Selain itu, jaksa juga mewajibkan Musa membayar uang pengganti Rp7 miliar yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak membayar, diganti dengan kurungan dua tahun penjara," ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Musa selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sebelumnya Musa didakwa menerima uang Rp 7 miliar. Uang itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Uang itu ia terima dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pengusaha pelaksana proyek tersebut.
Pemberian uang sebesar Rp7 miliar itu untuk menyisipkan program tambahan belanja prioritas a?tau optimalisasi proyek pembangunan infrastruktur.
Baca:
Pemberi Suap Yudi Widiana Diperiksa KPK
Proyek tersebut kemudian diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama. Musa dan Abdul berkomitmen memberikan fee sebesar 8 persen dari proyek Jalan Taniwel-Saleman bernilai Rp4,48 miliar dan rekonstruksi jalan Piru-Waisala sejumlah Rp3,52 miliar.
Atas perbuatannya, Musa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 auat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)