medcom.id, Jakarta: Terdakwa suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Musa Zainuddin dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu 26 Oktober 2017. Politikus PKB itu diduga menerima suap Rp7 miliar.
Dalam surat dakwaan, uang Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Uang itu ia terima dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pengusaha pelaksana proyek tersebut.
Pemberian uang sebesar Rp7 miliar itu untuk menyisipkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi proyek pembangunan infrastruktur. Proyek tersebut kemudian diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama.
Abdul berkomitmen memberikan fee pada Musa sebesar 8 persen dari proyek Jalan Taniwel-Saleman bernilai Rp4,48 miliar dan rekonstruksi jalan Piru-Waisala sejumlah Rp3,52 miliar.
Terkait perbuatannya, Musa didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 auat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kolega Musa di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti sudah lebih dulu divonis. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berkat Damayanti pula sebagai justice collaborator, bancakan uang di Komisi V ini terkuak. Selain Damayanti, Budi Supriyanto dari fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN telah dovonis. Budi sebelumnya divonis 5 tahun penjara, sementara Andi Taufan divonis 9 tahun.
Selain empat anggota dewan tersebut, anggota Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia juga jadi pesakitan. Sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan di KPK.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Musa Zainuddin dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu 26 Oktober 2017. Politikus PKB itu diduga menerima suap Rp7 miliar.
Dalam surat dakwaan, uang Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Uang itu ia terima dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pengusaha pelaksana proyek tersebut.
Pemberian uang sebesar Rp7 miliar itu untuk menyisipkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi proyek pembangunan infrastruktur. Proyek tersebut kemudian diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama.
Abdul berkomitmen memberikan fee pada Musa sebesar 8 persen dari proyek Jalan Taniwel-Saleman bernilai Rp4,48 miliar dan rekonstruksi jalan Piru-Waisala sejumlah Rp3,52 miliar.
Terkait perbuatannya, Musa didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 auat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kolega Musa di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti sudah lebih dulu divonis. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berkat Damayanti pula sebagai justice collaborator, bancakan uang di Komisi V ini terkuak. Selain Damayanti, Budi Supriyanto dari fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN telah dovonis. Budi sebelumnya divonis 5 tahun penjara, sementara Andi Taufan divonis 9 tahun.
Selain empat anggota dewan tersebut, anggota Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia juga jadi pesakitan. Sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)