medcom.id, Jakarta: Pemberi suap dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Abdul Khoir, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan untuk mantan anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia (YWA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 2 Agustus 2017.
KPK menahan politikus PKS ini pada 19 Juli 2017 setelah dia ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Yudi terjerat kasus ini bersama sejumlah koleganya di Komisi V.
Suap diberikan sejumlah pengusaha agar Yudi dan rekannya memasukkan program aspirasi DPR RI yang disalurkan ke pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara di dalam anggaran Kementerian PUPR. Pemberi suap yang sudah divonis yakni So Kok Seng alias Aseng dan Abdul Khoir.
Baca: ?Aseng Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Jalan
Uang patungan dari pengusaha diserahkan melalui Aseng. Aseng terbukti memberikan uang sejumlah Rp11,5 miliar pada Yudi Widiana Adia melalui Muhammad Kurniawan. Uang itu adalah bagian dari komitmen fee untuk proyek di 2015 dan 2016.
Yudi pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRy8wQk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemberi suap dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Abdul Khoir, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan untuk mantan anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia (YWA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 2 Agustus 2017.
KPK menahan politikus PKS ini pada 19 Juli 2017 setelah dia ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Yudi terjerat kasus ini bersama sejumlah koleganya di Komisi V.
Suap diberikan sejumlah pengusaha agar Yudi dan rekannya memasukkan program aspirasi DPR RI yang disalurkan ke pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara di dalam anggaran Kementerian PUPR. Pemberi suap yang sudah divonis yakni So Kok Seng alias Aseng dan Abdul Khoir.
Baca: ?Aseng Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Jalan
Uang patungan dari pengusaha diserahkan melalui Aseng. Aseng terbukti memberikan uang sejumlah Rp11,5 miliar pada Yudi Widiana Adia melalui Muhammad Kurniawan. Uang itu adalah bagian dari komitmen fee untuk proyek di 2015 dan 2016.
Yudi pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)