medcom.id, Jakarta: Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyerahkan berkas amicus curiae ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penyerahan berkas itu tak lepas dari sidang sengketa antara DPD kubu G.K.R. Hemas dengan Mahkamah Agung (MA) terkait kisruh pengambilan sumpah pimpinan baru DPD: Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan.
Ketua APHTN-HAN wilayah Jakarta Bivitri Susanti mengatakan, amicus curiae merupakan pandangan dari sahabat pengadilan. Intinya, orang-orang dan para ahli merasa perlu ada pandangan yang memperkaya pandangan hakim ketika memutus perkara.
"Kami, di sini berposisi untuk tidak mendukung pihak-pihak yang bersengketa," kata Bivitri di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat 2 Juni 2017.
Bivitri melanjutkan, yang mendorong mereka menyerahkan berkas amicus curiae ini salah satunya yakni DPD harus dipertahankan sebagai suatu lembaga perwakilan daerah. Apalagi, salah satu tugasnya mewakili daerah dalam mengambil kebijakan nasional.
APHTN-HAN usai menyerahkan amicus curiae kepada PTUN Jakarta. Foto: MTVN/Damar Iradat.
Pemberian pendapat keahlian ini, kata dia, bukan bermaksud untuk memengaruhi pandangan majelis hakim. Namun, hal ini lebih kepada keinginan asosiasi untuk berperan dalam menyelesaikan permasalahan hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Baca: ?DPD Ibarat LSM Pelat Merah
Sementara itu, anggota APHTN-HAN lainnya, Oce Madril, berharap pemberian pendapat keahilan ini dapat dipertimbangkan majelis hakim. Setidaknya, ada beberapa materi yang dimasukan dalam amicus curiae.
"Ada beberapa soal mengenai kedudukan DPD, pentingnya DPD menjaga independensi, dan menjaga agar DPD tidak dikuasai partai politik. Kemudian, ada poin menghormati putusan MA," kata Oce.
Baca: MA Bisa Batalkan Kepemimpinan OSO
Oce Madril pun berharap, hakim bisa bijak dalam memutuskan perkara ini. "Kita tentu berharap keabsahan pimpinan DPD dapat selesai di PTUN," pungkas Oce.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4bazY40k" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyerahkan berkas
amicus curiae ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penyerahan berkas itu tak lepas dari sidang sengketa antara DPD kubu G.K.R. Hemas dengan Mahkamah Agung (MA) terkait kisruh pengambilan sumpah pimpinan baru DPD: Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan.
Ketua APHTN-HAN wilayah Jakarta Bivitri Susanti mengatakan,
amicus curiae merupakan pandangan dari sahabat pengadilan. Intinya, orang-orang dan para ahli merasa perlu ada pandangan yang memperkaya pandangan hakim ketika memutus perkara.
"Kami, di sini berposisi untuk tidak mendukung pihak-pihak yang bersengketa," kata Bivitri di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat 2 Juni 2017.
Bivitri melanjutkan, yang mendorong mereka menyerahkan berkas
amicus curiae ini salah satunya yakni DPD harus dipertahankan sebagai suatu lembaga perwakilan daerah. Apalagi, salah satu tugasnya mewakili daerah dalam mengambil kebijakan nasional.
APHTN-HAN usai menyerahkan amicus curiae kepada PTUN Jakarta. Foto: MTVN/Damar Iradat.
Pemberian pendapat keahlian ini, kata dia, bukan bermaksud untuk memengaruhi pandangan majelis hakim. Namun, hal ini lebih kepada keinginan asosiasi untuk berperan dalam menyelesaikan permasalahan hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Baca: ?DPD Ibarat LSM Pelat Merah
Sementara itu, anggota APHTN-HAN lainnya, Oce Madril, berharap pemberian pendapat keahilan ini dapat dipertimbangkan majelis hakim. Setidaknya, ada beberapa materi yang dimasukan dalam amicus curiae.
"Ada beberapa soal mengenai kedudukan DPD, pentingnya DPD menjaga independensi, dan menjaga agar DPD tidak dikuasai partai politik. Kemudian, ada poin menghormati putusan MA," kata Oce.
Baca: MA Bisa Batalkan Kepemimpinan OSO
Oce Madril pun berharap, hakim bisa bijak dalam memutuskan perkara ini. "Kita tentu berharap keabsahan pimpinan DPD dapat selesai di PTUN," pungkas Oce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)