Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin usai melantik Ketua DPD Oesman Sapta Odang. Foto: ANT/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin usai melantik Ketua DPD Oesman Sapta Odang. Foto: ANT/Muhammad Adimaja

MA Bisa Batalkan Kepemimpinan OSO

M Sholahadhin Azhar • 29 Mei 2017 19:00
medcom.id, Jakarta: Kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) digugat Ketua DPD, GKR Hemas. Kubu Hemas menuntut Mahkamah Agung (MA) menganulir pemanduan sumpah.
 
Saksi ahli MA, Margarito Kamis menyebut jabatan OSO mungkin saja pembatalan itu. "Dimungkinkan tapi harus ke MA," kata Margarito kepada Metrotvnews.com di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin 29 Mei 2017.
 
Apa yang telah dilakukan MA menurutnya adalah tindakan ketatanegaraan yang dijamin Undang-Undang. Sama seperti pelantikan Presiden oleh MPR, atau pelantikan DPR oleh MA, sehingga harus diproses oleh pihak terkait.

MA Bisa Batalkan Kepemimpinan OSO
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: MI/Susanto
 
Tidak bisa dengan meminta MA membatalkan lalu dengan secarik kertas menyatakan pembatalan kepemimpinan DPD. Apalagi terkait sumpah sudah tertulis di UU dan MA hanya memandu pembacaan sumpah pimpinan.
 
"Kalau mau dibatalkan itu ya harus dengan cara yang sama (seperti pemanduan sumpah). Tidak bisa pakai tertulis," imbuh Margarito.
 
Sehingga menurut Margarito, kubu Hemas telah salah kaprah mengajukan gugatan ke PTUN. Sebab pemanduan sumpah ini bukan objek tata usaha negara yang bisa diperkarakan.
 
"Harus mengajukan keberatan ke MA, bukan ke PTUN. Ini salah kaprah," katanya.
 
Seperti diketahui, kubu Hemas menggugat MA atas tindakan memandu sumpah OSO sebagai Ketua DPD yang baru. Kubu mereka berusaha menganulir kepemimpinan OSO karena dualisme di senat belum usai.
 
Rabu 31 Mei 2017, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Udjang Abdullah ini bakal memasuki agenda kesimpulan dari kubu pemohon dan termohon. Setelahnya hakim akan memutuskan nasib gugatan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan