Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

KPK Periksa Sekjen Kementerian Desa

Juven Martua Sitompul • 11 September 2017 11:08
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi. Dia diperiksa terkait kasus suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
 
"Anwar Sanusi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALS (Auditor BPK Ali Sadli)," ‎kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 11 September 2017.
 
Baca: KPK Pertajam Bukti Jerat Pihak Lain Terkait Suap Auditor BPK
 
Anwar diduga terlibat dalam kasus ini. Hal itu terungkap pada fakta persidangan dengan terdakwa Irjen Kemendes Sugito serta Kabag TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Dalam sidang, Anwar disebut ikut menggolkan WTP tersebut.
 
Tak hanya itu, pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK sempat menelisik adanya rapat yang dipimpin Anwar Sanusi. Salah satu poin yang menjadi catatan Jaksa KPK adalah permintaan Anwar kepada bawahan menggunakan redaksional 'mission impossible'.
 
Jaksa KPK curiga dan menduga arahan itu sebagai perintah agar semua unit kerja mendukung (pemberian suap) agar Kementerian Desa dan PDTT memeroleh opini WTP.

Baca: Auditor BPK Minta Atensi Kemendes
 
KPK juga memanggil Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Rasyid Syamsudin serta Rasli Syahrir dari pihak swasta. Namun, ketiga orang ini diperiksa dalam kasus TPPU yang menjerat Ali Sadli.
 
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi, dalam kaitan perkara TPPU tersangka Ali Sadli," katanya.
 
Kasus suap yang melibatkan Pejabat Kemendes PDTT dan auditor BPK RI ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat ini, perkara Sugito dan Jarot sudah masuk persidangan. Sedangkan, perkara auditor BPK RI, Ali Sadli dan Rachmadi Saptogiri, masih di tingkat penyidikan. Namun belakangan KPK ‎juga menjerat Ali dan Rochmadi dengan pasal pencucian uang.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan