Juru Bicara KPK, Febri Diansyah - MI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah - MI

KPK Pertajam Bukti Jerat Pihak Lain Terkait Suap Auditor BPK

Juven Martua Sitompul • 10 September 2017 09:38
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertajam bukti dugaan keterlibatan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sanjojo dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi dalam kasus suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kemendes PDTT.
 
Dalam sidang terdakwa eks Irjen Kemendes PDTT, Sugito dan eks Pejabat Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo terungkap andil Mendes Eko dan Sekjen Anwar yang menggolkan WTP tersebut. Salah satunya mengenai perintah dari Eko dan Anwar. 
 
"Kita menunggu fakta persidangan. Nanti kita analisisnya baru ditunjukan oleh Jaksa. Dari sana baru kita bahas apa yang akan dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu 9 September 2017.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK sempat menelisik adanya rapat yang dipimpin Anwar Sanusi. Di mana salah satu poin yang menjadi catatan Jaksa KPK adalah permintaan Anwar kepada bawahan menggunakan redaksional 'mission impossible'.
 
(Baca juga: Mendes Disebut Temui Auditor BPK Sebelum OTT Suap WTP)
 
Jaksa KPK curiga dan menduga 'arahan' itu sebagai perintah agar semua unit kerja mendukung agar Kementerian Desa dan PDTT memeroleh opini WTP, seperti keinginan Eko. Dari informasi yang beredar, Mendes Eko pernah memerintahkan Sugito sebagai penanggung jawab WTP dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh Anwar, dan Sugito.
 
Untuk membuktikan hal tersebut, KPK telah menyiapkan sejumlah strategi. Lembaga antirasuah tak mau ambil pusing dengan bantahan pihak yang diduga terlibat termasuk Mendes Eko dan Sekjen Anwar.
 
"Kita masih punya bukti lain," beber dia. 
 
Kendati begitu, Febri menegaskan pihaknya tidak akan gegabah dalam mengusut keterlibatan pihak lain. "Saat ini prosesnya masih pembuktian. Jadi kita hormati jaksa penuntut umum di persidangaan," pungkas Febri.
 
Sugito dan Jarot sebelumnya didakwa memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK. Diduga kuat uang diberikan agar Rochmadi menentukan opini WTP terhadap LHP atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Uang Rp240 juta itu berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
 
(Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Mendes dengan Auditor BPK)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan