Dewan pengawas KPK. Foto. ANT/Akbar Nugroho Gumay
Dewan pengawas KPK. Foto. ANT/Akbar Nugroho Gumay

Dewas KPK Belum Beraksi

Arga sumantri • 23 Desember 2019 13:07
Jakarta: Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa bekerja. Presiden Joko Widodo melantik lima dewan pengawas pada Jumat, 20 Desember 2019. 
 
"Masih tunggu Perpres (peraturan presiden)-nya," kata anggota dewan pengawas KPK Harjono saat dihubungi, Senin, 23 Desember 2019.
 
Harjono mengaku masih ada di luar Jakarta. Para anggota dewan pengawas KPK masih berkoordinasi jarak jauh. 

"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," ujar dia. 
 
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 37C menyatakan organ pelaksana pengawas menjalankan tugas dewan pengawas. Namun, ketentuan mengenai organ pelaksana tersebut harus diatur Perpres.
 
Anggota dewan pengawas KPK lainnya Syamsuddin Haris mengaku sebagian dewan pengawas cuti. Sebab, sebagian anggota masih tercatat di jabatan lama. 
 
"Kta belum ada rapat, karena masih pada cuti. Saya sendiri sebenarnya jadwal cuti," kata Haris. 
 
Syamsuddin Haris masih menjabat sebagai peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Sementara, Albertina Ho masih tercatat sebagai hakim.
 
Haris berencana menyambangi KPK siang ini. Ia ingin meninjau Gedung Merah Putih maupun kantor lama KPK yang kini menjadi Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).
 
Presiden Joko Widodo melantik lima dewan pengawas KPK. Mereka ialah Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.
 
Hingga siang ini, aktivitas pimpinan KPK juga masih sepi. Ini merupakan hari perdana pimpinan baru KPK bekerja. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan