Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta tetap menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). UU KPK dianggap belum memberikan pembagian tugas yang jelas antara komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami sekalipun partai politik mengharap pemerintah Presiden konsisten dengan sinyal diberikannya, terbitkan perppu," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra dalam diskusi di Hotel Ibis Tamarin, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Desember 2019.
Indra menyoroti soal penyadapan KPK yang harus seizin Dewas. Hal ini salah satu poin yang ditolak PKS sebelum UU KPK disahkan.
"(PKS) lemes dalam artian bagaimana kami partai oposisi. Kami berjuang di luar, di Parlemen, tentu akan mengkritisi yang kurang baik tentu akan mendukung yang baik," ujar Indra.
Ia menilai UU hasil revisi melemahkan fungsi dari KPK. Perppu terhadap UU KPK harus segera dikeluarkan Presiden untuk memperkuat Lembaga Antirasuah.
"Jadi ini harus menjadi catatan, harus dikawal bersama para penggiat antikorupsi para civil society merindukan negeri ini lebih baik di depan ini harus kita tuntut, kita minta, supaya komitmen katanya ada perppu itu harus kita minta, kita tagih, sehingga banyak hal yang bisa kita perbaiki ke depan," pungkas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNxZE2Jk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta tetap menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). UU KPK dianggap belum memberikan pembagian tugas yang jelas antara komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami sekalipun partai politik mengharap pemerintah Presiden konsisten dengan sinyal diberikannya, terbitkan perppu," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra dalam diskusi di Hotel Ibis Tamarin, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Desember 2019.
Indra menyoroti soal penyadapan KPK yang harus seizin
Dewas. Hal ini salah satu poin yang ditolak PKS sebelum UU KPK disahkan.
"(PKS) lemes dalam artian bagaimana kami partai oposisi. Kami berjuang di luar, di Parlemen, tentu akan mengkritisi yang kurang baik tentu akan mendukung yang baik," ujar Indra.
Ia menilai UU hasil revisi melemahkan fungsi dari KPK. Perppu terhadap UU KPK harus segera dikeluarkan Presiden untuk memperkuat Lembaga Antirasuah.
"Jadi ini harus menjadi catatan, harus dikawal bersama para penggiat antikorupsi para
civil society merindukan negeri ini lebih baik di depan ini harus kita tuntut, kita minta, supaya komitmen katanya ada perppu itu harus kita minta, kita tagih, sehingga banyak hal yang bisa kita perbaiki ke depan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)