Suasana pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Suasana pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

KPK Dinilai Rawan Dualisme Kepemimpinan

Intan Yunelia • 21 Desember 2019 14:57
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar menilai adanya potensi konflik antara Komisioner dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai pula ada potensi dualisme kepemimpinan di Lembaga Antirasuah. 
 
"Itu saya bilang. Itu problem sistemik (terjadi dualisme kepemimpinan). Siapa yang jadi pimpinan KPK, Dewan Pengawas apa komisioner," kata Fickar di diskusi di Hotel Ibis Tamarin, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Desember 2019.
 
Fickar menjelaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan status komisioner KPK tidak lagi menjadi penyidik dan penuntut umum. Poin ini dinilai bisa menjadi celah timbulnya konflik antara komisioner dan Dewan Pengawas.

"Komisioner itu bukan penegak hukum sekarang. Dia hanya pembina administratif. Ya itu dilematis dan saya sendiri enggak tahu nih siapa penanggungjawab KPK. Secara struktur Dewan Pengawas di atas, kan pengawas KPK," ujar Fickar.
 
Fickar menyebut tugas serta peran pimpinan dan Dewan Pengawas KPK juga tumpang tindih. Presiden Joko Widodo pun disarankan mengevaluasi regulasi tentang tugas dan fungsi dewan pengawas KPK agar tak bentrok.
 
"Artinya yang problematik sistemnya. Aturannnya, karena itu kembalikanlah kepada aturan yang lama supaya jelas sistemnya," pungkasnya.
 
Presiden Joko Widodo menunjuk lima dewan pengawas KPK. Mereka ialah eks Pimpinan KPK Tumpak Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan guru besar penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris.
 
Tugas dewan pengawas antara lain mengawasi tugas dan wewenang KPK, pemberian izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan