Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menolak sidak yang dilakukan Ombudsman RI. Lembaga Antirasuah mempersilakan Ombudsman melakukan sidak selama jam kunjungan atau besuk.
"Yang dilakukan oleh tim di rutan adalah mereka enggak bisa mempersilakan otomatis atau semua orang tanpa ada koordinasi dari atasan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Menurut Febri, saat itu atasan petugas rutan telah memberi izin kepada pihak Ombudsman untuk melakukan sidak. Namun, Ombudsman membatalkan sidaknya.
"Ketika kami sampaikan bisa lakukan kunjungan, tapi enggak jadi dilakukan. Sehingga KPK enggak perlu melakukan tindakan lain," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Ditolak Sidak Rutan KPK
Lembaga Antirasuah memastikan pengelolaan Rutan sebagai pelayanan publik sesuai standar yang ditentukan Kementerian Hukum dan HAM. Hanya, Ombudsman datang saat jadwal kunjungan besuk selesai.
"Kalau saat kunjungan datang sebenarnya bisa dicek. Bagi KPK enggak ada persoalan apa-apa. Bahkan koordinasi sebenarnya sangat dimungkingkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman sebelumnya melakukan sidak ke lingkungan KPK, salah satunya Rutan. Namun, pihak Ombudsman diminta menunggu karena petugas tengah berkoordinasi dengan atasannya.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, Ombudsman membatalkan peninjauan ke dalam rutan. Koordinasi petugas dengan atasan inilah yang dianggap Ombudsman sebagai penolakan sidak secara halus.
Baca juga: Ombudsman RI: Layanan Kesehatan Tahanan Jangan Dibedakan
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menolak sidak yang dilakukan Ombudsman RI. Lembaga Antirasuah mempersilakan Ombudsman melakukan sidak selama jam kunjungan atau besuk.
"Yang dilakukan oleh tim di rutan adalah mereka enggak bisa mempersilakan otomatis atau semua orang tanpa ada koordinasi dari atasan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Menurut Febri, saat itu atasan petugas rutan telah memberi izin kepada pihak Ombudsman untuk melakukan sidak. Namun, Ombudsman membatalkan sidaknya.
"Ketika kami sampaikan bisa lakukan kunjungan, tapi enggak jadi dilakukan. Sehingga KPK enggak perlu melakukan tindakan lain," ujarnya.
Baca juga:
Ombudsman Ditolak Sidak Rutan KPK
Lembaga Antirasuah memastikan pengelolaan Rutan sebagai pelayanan publik sesuai standar yang ditentukan Kementerian Hukum dan HAM. Hanya, Ombudsman datang saat jadwal kunjungan besuk selesai.
"Kalau saat kunjungan datang sebenarnya bisa dicek. Bagi KPK enggak ada persoalan apa-apa. Bahkan koordinasi sebenarnya sangat dimungkingkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman sebelumnya melakukan sidak ke lingkungan KPK, salah satunya Rutan. Namun, pihak Ombudsman diminta menunggu karena petugas tengah berkoordinasi dengan atasannya.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, Ombudsman membatalkan peninjauan ke dalam rutan. Koordinasi petugas dengan atasan inilah yang dianggap Ombudsman sebagai penolakan sidak secara halus.
Baca juga:
Ombudsman RI: Layanan Kesehatan Tahanan Jangan Dibedakan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)