Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Joko Widodo tidak berwenang mengelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengenal istilah pengembalian mandat.
“Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," kata Yusril saat dihubungi Media Indonesia, Senin, 16 September 2019.
Yusril menuturkan tata cara pengelolaan KPK diatur rinci dalam UU KPK. Sementara, tidak ada pasal yang mengatur tentang KPK di UUD 1945.
Dia menegaskan komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawab sampai akhir masa jabatan. Pasal 32 UU KPK mengatur pemberhentian komisioner KPK karena habis masa jabatan.
“Lain daripada itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri, atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Di luar itu, tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” papar dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia merasa KPK berada dalam bahaya karena revisi UU KPK.
Presiden Joko Widodo merespons langsung permintaan itu. Jokowi menegaskan KPK tidak bisa mengembalikan mandat pada presiden.
"Enggak ada, enggak ada. Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Joko Widodo tidak berwenang mengelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengenal istilah
pengembalian mandat.
“Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," kata Yusril saat dihubungi
Media Indonesia, Senin, 16 September 2019.
Yusril menuturkan tata cara pengelolaan KPK diatur rinci dalam UU KPK. Sementara, tidak ada pasal yang mengatur tentang KPK di UUD 1945.
Dia menegaskan komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawab sampai akhir masa jabatan. Pasal 32 UU KPK mengatur pemberhentian komisioner KPK karena habis masa jabatan.
“Lain daripada itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri, atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Di luar itu, tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” papar dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan
tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia merasa KPK berada dalam bahaya karena revisi UU KPK.
Presiden Joko Widodo merespons langsung permintaan itu. Jokowi menegaskan KPK tidak bisa mengembalikan mandat pada presiden.
"Enggak ada, enggak ada. Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)