Jakarta: Agus Rahardjo menegaskan masih sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berkomitmen menyelesaikan masa baktinya hingga Desember 2019. Saat ini, Agus mengaku menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait nasib pemberantasan korupsi ke depan.
“Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu saja. Seperti hari ini kita masih melantik,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Agus mengaku sudah mendapat undangan untuk bertemu dengan Jokowi. Namun, pertemuan itu ditunda lantaran masih ada sejumlah tugas kenegaraan yang harus diselesaikan Jokowi.
“Kami belum tahu. Nyatanya Pak Pratikno (Mensesneg) masih jadwalkan longgarnya jadwal Pak Presiden kapan. Sempat ada undangan tadi malam, tapi kemudian, mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian ditunda dulu,” kata dia.
KPK juga sudah menyurati DPR. Dalam surat itu, pimpinan KPK meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK.
“Supaya kita tahu draf sesungguhnya itu seperti apa isinya. Itu saja. Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang, lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak,” tegas dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan maksud dari mengembalikan mandat KPK kepada Jokowi ialah menyerahkan sepenuhnya nasib Komisi Antikorupsi. Pemberantasan korupsi tak akan berjalan tanpa dukungan dari orang nomor satu di negeri ini.
“Pemahaman ini perlu kita jaga karena di mana pun di dunia, tidak mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil tanpa komitmen dan tanggung jawab Kepala Negara,” kata Febri.
Jakarta: Agus Rahardjo menegaskan masih sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berkomitmen menyelesaikan masa baktinya hingga Desember 2019. Saat ini, Agus mengaku menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait nasib pemberantasan korupsi ke depan.
“Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu saja. Seperti hari ini kita masih melantik,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Agus mengaku sudah mendapat undangan untuk bertemu dengan Jokowi. Namun, pertemuan itu ditunda lantaran masih ada sejumlah tugas kenegaraan yang harus diselesaikan Jokowi.
“Kami belum tahu. Nyatanya Pak Pratikno (Mensesneg) masih jadwalkan longgarnya jadwal Pak Presiden kapan. Sempat ada undangan tadi malam, tapi kemudian, mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian ditunda dulu,” kata dia.
KPK juga sudah menyurati DPR. Dalam surat itu, pimpinan KPK meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK.
“Supaya kita tahu draf sesungguhnya itu seperti apa isinya. Itu saja. Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang, lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak,” tegas dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan maksud dari mengembalikan mandat KPK kepada Jokowi ialah menyerahkan sepenuhnya nasib Komisi Antikorupsi. Pemberantasan korupsi tak akan berjalan tanpa dukungan dari orang nomor satu di negeri ini.
“Pemahaman ini perlu kita jaga karena di mana pun di dunia, tidak mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil tanpa komitmen dan tanggung jawab Kepala Negara,” kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)