Jakarta: Polisi menetapkan musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Anji sebelumnya ditangkap di salah satu studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni 2021.
"Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa, 15 Juni 2021.
Mantan vokalis grup musik Drive itu ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja. Dia juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine. Saat ini, Anji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Barat.
Baca: Anji Ditangkap karena Ganja, Ini 4 Artis yang Senasib
Berikut sejumlah fakta penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Anji:
1. Gunakan ganja selama 9 bulan
Anji diketahui sudah lama menggunakan narkoba jenis ganja. Informasi itu didapat dari hasil pemeriksaan terhadap mantan vokalis band Drive itu.
"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini, dimulai sekitar akhir tahun lalu. Jadi sekarang sudah sekitar 8-9 bulan ya dari September (2020)," ungkap Ronaldo.
2. Simpan ganja di rumah Bandung
Polisi mengungkapkan, barang bukti berupa ganja ditemukan di dua lokasi. Salah satunya ditemukan saat penangkapan Anji di studio di kawasan Cibubur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji mengaku menyimpan ganja di rumahnya di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif, dia menjelaskan saya ada juga menaruh narkotika itu di Bandung. Jadi, yang bersangkutan itu menunjukkan,"ujar Ronaldo.
Ronaldo mengatakan polisi mengapresiasi Anji bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Musisi itu mempermudah proses penyelidikan.
"Sehingga, kami bisa sampai di tempat kejadian perkara (TKP) ke dua dan menemukan barang bukti ganja yang lain," kata dia.
Baca: Anji Pernah Keceplosan Menanam Tanaman Terlarang, Apa Itu?
3. Pemasok ganja diburu
Polisi terus menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Anji. Pemasok ganja ke musisi itu diburu.
"Penyidik pasti akan berupaya mengungkap jaringan peredaran yang ada di atasnya," ucap Ronaldo.
Ronaldo mengakui pengungkapan jaringan narkoba Anji tidak mudah. Penyidik masih mengulik jaringan ganja Anji dan potensi tersangka lain. Kepolisian juga berusaha menggali lebih jauh peran Anji dalam kasus ini.
"Karena memang kita melihat kasusnya (Anji) sebagai pengguna," kata dia.
4. Terancam 12 tahun penjara
Anji yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman hukuman itu sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Anji dikenai Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kalau Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan," beber Ronaldo.
Pasal 127 ayat 1 menyebutkan 'setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun'. Sedangkan, Pasal 111 ayat 1 berisi 'setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar'.
Baca: Anji Ditangkap karena Ganja, Ini 8 Manfaat Ganja untuk Kesehatan
5. Keluarga minta Anji direhabilitasi
Keluarga Anji mengajukan permohonan rehabilitasi kepada polisi. Penyidik masih mendalami peran Anji dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu. Menurut Ronaldo, Anji wajib direhabilitasi jika terbukti hanya sebagai pengguna.
"Ini juga berlaku pada public figure lain yang diproses, rehabilitasi merupakan part of penegakan hukum," kata Ronaldo.
Ronaldo menjelaskan rehabilitasi diawali dengan pengajuan surat rekomendasi dari polisi kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI. Tim asesmen terpadu akan menilai pantas tidaknya Anji direhabilitasi.
"Kami pastikan setiap prekara yang ditangani Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum," ucap dia.
Jakarta: Polisi menetapkan musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias
Anji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Anji sebelumnya ditangkap di salah satu studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni 2021.
"Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa, 15 Juni 2021.
Mantan vokalis grup musik Drive itu ditangkap bersama barang bukti
narkoba jenis ganja. Dia juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine. Saat ini, Anji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Barat.
Baca: Anji Ditangkap karena Ganja, Ini 4 Artis yang Senasib
Berikut sejumlah fakta penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Anji:
1. Gunakan ganja selama 9 bulan
Anji diketahui sudah lama menggunakan narkoba jenis ganja. Informasi itu didapat dari hasil pemeriksaan terhadap mantan vokalis band Drive itu.
"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini, dimulai sekitar akhir tahun lalu. Jadi sekarang sudah sekitar 8-9 bulan ya dari September (2020)," ungkap Ronaldo.
2. Simpan ganja di rumah Bandung
Polisi mengungkapkan, barang bukti berupa ganja ditemukan di dua lokasi. Salah satunya ditemukan saat penangkapan Anji di studio di kawasan Cibubur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji mengaku menyimpan ganja di rumahnya di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif, dia menjelaskan saya ada juga menaruh narkotika itu di Bandung. Jadi, yang bersangkutan itu menunjukkan,"ujar Ronaldo.
Ronaldo mengatakan polisi mengapresiasi Anji bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Musisi itu mempermudah proses penyelidikan.
"Sehingga, kami bisa sampai di tempat kejadian perkara (TKP) ke dua dan menemukan barang bukti ganja yang lain," kata dia.
Baca: Anji Pernah Keceplosan Menanam Tanaman Terlarang, Apa Itu?