Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku memberikan uang total Rp60,5 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diberikan dengan alasan kemanusiaan.
"Khusus untuk Pak Robin saya tidak membayarkan untuk lawyer fee, tapi sebagai nilai kemanusiaan," kata Rita saat diperiksa sebagai saksi kasus suap Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Awalnya, Robin menawarkan bantuan kepada Rita terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Tawaran itu disetujui Rita dengan imbalan berupa fee senilai Rp10 miliar.
Baca: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Bakal Bersaksi di Sidang Robin Pattuju
Robin, kata Rita, juga menjanjikan mampu mengembalikan 19 aset yang disita KPK. Kongkalikong itu terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020.
Rita merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan serta tengah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara. Dia sudah menjalani tahanan selama empat tahun.
Pada persidangan tersebut, Rita juga mengatakan Robin meminta uang berkali-kali. Namun, uang itu di luar kesepakatan fee Rp10 miliar dan untuk kepentingan pribadi Robin.
"Datang ke saya ke Lapas Tangerang terus bilang orang tuanya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri. Terus pernah minta tolong ada yang meninggal, melahirkan," ujar Rita.
Uang ditransfer oleh tangan kanan Rita, Adelia Safitri, ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia. Total enam kali transfer yang dilakukan Rita.
Pada 22 Januari 2021 ditransfer Rp25 juta; 11 Februari 2021 sebesar Rp10 juta; 27 Februari 2021 sejumlah Rp7,5 juta; 7 April 2021 sebanyak Rp10 juta; 12 April 2021 sejumlah Rp3 juta; dan 16 April 2021 sebanyak Rp5 juta. Rita beralasan uang itu diberikan cuma-cuma untuk sekadar membantu Robin.
"Beliau minta bantuan, saya pernah jadi Bupati, saya membantu orang itu biasa," ujar Rita.
Robin didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
Robin dibantu advokat Maskur Husain saat beraksi. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku memberikan uang total Rp60,5 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diberikan dengan alasan kemanusiaan.
"Khusus untuk Pak Robin saya tidak membayarkan untuk
lawyer fee, tapi sebagai nilai kemanusiaan," kata Rita saat diperiksa sebagai saksi kasus
suap Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Awalnya, Robin menawarkan bantuan kepada Rita terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Tawaran itu disetujui Rita dengan imbalan berupa
fee senilai Rp10 miliar.
Baca:
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Bakal Bersaksi di Sidang Robin Pattuju
Robin, kata Rita, juga menjanjikan mampu mengembalikan 19 aset yang disita KPK. Kongkalikong itu terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020.
Rita merupakan terpidana
kasus suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan serta tengah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara. Dia sudah menjalani tahanan selama empat tahun.
Pada persidangan tersebut, Rita juga mengatakan Robin meminta uang berkali-kali. Namun, uang itu di luar kesepakatan
fee Rp10 miliar dan untuk kepentingan pribadi Robin.
"Datang ke saya ke Lapas Tangerang terus bilang orang tuanya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri. Terus pernah minta tolong ada yang meninggal, melahirkan," ujar Rita.
Uang ditransfer oleh tangan kanan Rita, Adelia Safitri, ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia. Total enam kali transfer yang dilakukan Rita.
Pada 22 Januari 2021 ditransfer Rp25 juta; 11 Februari 2021 sebesar Rp10 juta; 27 Februari 2021 sejumlah Rp7,5 juta; 7 April 2021 sebanyak Rp10 juta; 12 April 2021 sejumlah Rp3 juta; dan 16 April 2021 sebanyak Rp5 juta. Rita beralasan uang itu diberikan cuma-cuma untuk sekadar membantu Robin.
"Beliau minta bantuan, saya pernah jadi Bupati, saya membantu orang itu biasa," ujar Rita.