Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari akan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Rita akan bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH).
"Rencana saksi SRP dan MH salah satunya Rita Widyasari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 18 Oktober 2021.
Saksi lain yang juga bakal dihadirkan yakni, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan swasta Adelia Safitri dan Iwan Nugraha. Lalu, ajudan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Evodie Dimas Sugandy.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, belum diketahui kelima saksi akan diperiksa secara bersamaan atau terpisah.
Baca: Robin Pattuju Tipu Pejabat dengan Dalih Pegang Kuasa di KPK
Robin didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
Robin dibantu Maskur Husain. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari akan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan
suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Rita akan bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Stepanus
Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH).
"Rencana saksi SRP dan MH salah satunya Rita Widyasari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 18 Oktober 2021.
Saksi lain yang juga bakal dihadirkan yakni, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan swasta Adelia Safitri dan Iwan Nugraha. Lalu, ajudan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Evodie Dimas Sugandy.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, belum diketahui kelima saksi akan diperiksa secara bersamaan atau terpisah.
Baca:
Robin Pattuju Tipu Pejabat dengan Dalih Pegang Kuasa di KPK
Robin didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
Robin dibantu Maskur Husain. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)