Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan permainan perkara tidak bisa dilakukan di instansinya. Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebut menipu orang berperkara dengan dalih pegang kuasa di Lembaga Antikorupsi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjadi salah satu korban Robin Pattuju. Syahrial ditipu Robin Pattuju yang mengaku bisa menutup perkaranya di KPK.
"Karena faktanya SRP (Stepanus Robin Pattuju) bukan satuan tugas (satgas) yang menangani perkara tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ali mengatakan Syahrial termakan tipu muslihat Robin Pattuju karena ingin perkaranya ditutup. Syahrial terlanjur percaya dengan Robin Pattuju yang membawa embel-embel penyidik KPK saat menipunya.
"Namun, pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadi dugaan transaksi dimaksud," ujar Ali.
Suap ke Robin Pattuju Tak Hentikan Perkara
Ali menegaskan kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak akan berhenti hanya karena Syahrial memberikan suap ke Robin Pattuju. Kasus itu tetap berjalan. Bahkan, KPK sudah menahan tersangka yang terlibat.
"Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," tutur Ali.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK memastikan permainan kasus di instansinya sangat mustahil. Sistem penanganan perkara sangat ketat. Satu perkara tidak mungkin ditangani sendiri.
"Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," ucap Ali.
Baca: Novel Baswedan: Tak Logis Stepanus Robin Main Kasus Sendirian
Masyarakat diminta berhati-hati dengan modus penipuan dengan embel-embel KPK. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak ada penyidik yang dihalalkan terima uang untuk menutup perkara.
"Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," tegas Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan permainan perkara tidak bisa dilakukan di instansinya. Mantan penyidik KPK Stepanus
Robin Pattuju disebut menipu orang berperkara dengan dalih
pegang kuasa di Lembaga Antikorupsi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjadi salah satu korban Robin Pattuju. Syahrial ditipu Robin Pattuju yang mengaku bisa menutup perkaranya di KPK.
"Karena faktanya SRP (Stepanus Robin Pattuju) bukan satuan tugas (satgas) yang menangani perkara tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ali mengatakan Syahrial termakan tipu muslihat Robin Pattuju karena ingin perkaranya ditutup. Syahrial terlanjur percaya dengan Robin Pattuju yang membawa embel-embel penyidik KPK saat menipunya.
"Namun, pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadi dugaan transaksi dimaksud," ujar Ali.
Suap ke Robin Pattuju Tak Hentikan Perkara
Ali menegaskan kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak akan berhenti hanya karena Syahrial memberikan suap ke Robin Pattuju. Kasus itu tetap berjalan. Bahkan, KPK sudah menahan tersangka yang terlibat.
"Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," tutur Ali.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK memastikan permainan kasus di instansinya sangat mustahil. Sistem penanganan perkara sangat ketat. Satu perkara tidak mungkin ditangani sendiri.
"Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," ucap Ali.
Baca:
Novel Baswedan: Tak Logis Stepanus Robin Main Kasus Sendirian
Masyarakat diminta berhati-hati dengan modus penipuan dengan embel-embel KPK. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak ada penyidik yang dihalalkan terima uang untuk menutup perkara.
"Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," tegas Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)