Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung Berharap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap

Al Abrar • 25 November 2021 12:45
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi dapat berani untuk menindaklanjuti rencana pemberian hukuman bagi bagi koruptor kelas kakap. Menurutnya, Undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut. 
 
"Terobosan hukum berupa penjatuhkan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berhadap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi," kata Burhanuddin dalam diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati pada Kamis, 25 November 2021.
 
Ia merujuk pada sejumlah beleid perundang-undangan yang dapat digunakan oleh hakim dalam penerapkan hukuman tersebut.

Misalnya, kata dia, dalam Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belid itu menjelaskan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan dampak dan keuntungan terdakwa yang tinggi.
 
"Ketentuan dalam pasal ini dapat menjadi parameter bersama utk dapat menerapkan hukuman mati bagi para koruptor," ucap dia. 
 
Baca: Jaksa Tuntut Balik Mantan Suami Valencya Hingga Anggiat Pasaribu Minta Maaf
 
Burhanuddin mengatakan belum ada koruptor yang divonis hukuman mati oleh hakim sejak Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. 
 
Namun demikian, Burhanuddin tak memungkiri bahwa masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan pasal-pasal hukuman mati bagi koruptor kelas kakap. Misalnya, saat ini UU Tipikor belum menggunakan parameter nilai kerugian keuangan negara untuk menjatuhkan pidana mati.
 
Hal tersebut berbeda dengan Undang-undang Narkotika yang melihat parameter berat jenis narkoba yang diperkarakan untuk kemudian dapat memperberat hukuman hingga pidana mati. 
 
Burhanuddin mendorong agar syarat-syarat ataupun keadaan khusus sebagaimana ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dapat diperbarui. Menurutnya pun, pemberian hukuman mati menjadi penting lantaran saat ini jenis dan modus korupsi sangatlah banyak.
 
"Mengapa dengan tindak pidana korupsi tidak diperlakukan parameter ini yang serupa dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan," cetusnya. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan