Jaksa Dyofa Yudhistira. Istimewa.
Jaksa Dyofa Yudhistira. Istimewa.

Respons Replik Jaksa, Pengacara Tegaskan Andy Cahyady Korban

Juven Martua Sitompul • 03 November 2021 17:26

Menurut Fickar, status Andy sebagai korban penganiayaan Wenhai juga harus menjadi pertimbangan. Sebab, Wenhai telah divonis enam bulan penjara pada Juni 2021.
 
"Apalagi, sesungguhnya terdakwanya juga korban penganiayaan," tegas Fickar.
 
Sebelumnya, Jaksa Dyofa Yudhistira menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi terdakwa Andy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 2 November 2021. Dia tidak mengubah tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Andy.  

"Menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan yang sudah kami baca dalam persidangan sebelumnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan," kata Dyofa dalam sidang tersebut.
 
Dyofa menilai saksi-saksi yang diajukan pihak Andy dalam persidangan tidak relevan. Seperti, saksi sekuriti perumahan yang datang setelah penganiayaan terjadi, sehingga dianggap tidak mengetahui peristiwa pidana.
 
Bukti foto dan video yang dihadirkan di persidangan dianggap sudah cukup membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan Andy. Ketidakhadiran tim medis untuk membahas visum et repertum Wenhai dalam persidangan juga dinilai tidak mengurangi bukti. Dyofa menyakini hasil visum Wenhai alat bukti yang sah.
 
Dyofa emoh bicara banyak saat ditanya usai persidangan. Dia bergegas meninggalkan ruang sidang.
 
"Enggak ada tanggapan, kan (replik) sudah dibacakan," ujar Dyofa.
 
Baca: Terdakwa Andy Cahyady Ungkap Kejanggalan Alat Bukti Jaksa dalam Pleidoi
 
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
 
Andy Cahyady kemudian melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun, belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
 
Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan