Jaksa Dyofa Yudhistira. Istimewa.
Jaksa Dyofa Yudhistira. Istimewa.

Respons Replik Jaksa, Pengacara Tegaskan Andy Cahyady Korban

Juven Martua Sitompul • 03 November 2021 17:26
Jakarta: Pengacara terdakwa dugaan penganiayaan Warga Negara Asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady, Sudarmanto, merespons replik jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sudarmanto menegaskan kliennya korban dalam kasus tersebut.
 
"Tanggapan JPU itu terlalu mengada-ada. Artinya, kita sudah memberikan pledoi berdasarkan fakta-fakta yang kita ajukan pada persidangan, pada kesaksian dari sekuriti perumahan, kesaksian dari tetangga yang melihat bahwa memang yang dihadang itu klien kami," kata Sudarmanto saat dikonfirmasi, Rabu, 3 November 2021.
 
Menurut Sudarmanto, penganiayaan terhadap Wenhai mengada-ada. Hasil visum et repertum Wenhai Guan dibuat pada 2018, sedangkan laporan polisi kepada Andy dibuat pada 2020.

Terlebih, Wenhai Guan sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus yang sama. Namun, sampai saat ini belum pernah menjalani hukuman, bahkan tengah berada di Singapura.
 
"Pada dasarnya kita juga mengajukan duplik atas replik dari JPU. Karena kita juga punya hak duplik atas replik oleh JPU. Bahwasannya apa-apa yang sudah dibicarakan JPU kita juga punya argumen hukum tersendiri," tegas Sudarmanto.
 
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengkritisi peradilan terhadap Andy. Pasalnya, Andy diadili dalam kasus yang sama oleh lawannya Wenhai Guan yang sudah divonis bersalah.
 
"Peradilan sebuah perkara yang sama tidak boleh dilakukan, karena melanggar asas nebis in idem yang diatur dalam rumusan Pasal 76 KUHP," ungkap Fickar saat dikonfirmasi terpisah.
 
Fickar meminta JPU membuat surat dakwaan lebih cermat, jelas, dan teliti. Terutama, menerapkan teori-teori yang terdapat di dalam hukum acara.
 
"Sekalipun ingin menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga persidangan dua kali terhadap kasus yang sama ini akan merampas hak-hak terdakwa dalam tercapainya suatu keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan