Jaksa Penuntut Umum Dyofa Yudhistira. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum Dyofa Yudhistira. Foto: Istimewa

Terdakwa Andy Cahyady Ungkap Kejanggalan Alat Bukti Jaksa dalam Pleidoi

Siti Yona Hukmana • 27 Oktober 2021 11:50
Jakarta: Terdakwa Andy Cahyady menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Andy ungkap kejanggalan alat bukti yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuat tuntutan kasus penganiyaan warga negara asing (WNA), Wenhai Guan. 
 
"Pertama, alat bukti yang diajukan Visum et Repertum kok tertulis 2018, padahal laporan polisinya 2020. Nah itu ada ketidaksesuaian," kata kuasa hukum Andy, Mohammad Muchsin, usai persidangan, Rabu, 27 Oktober 2021. 
 
Dia juga menyebut foto-foto Wenhai Guan setelah dianiaya pun tidak sesuai. Foto tersebut diambil pada 2017.

Kemudian, pakaian yang digunakan Andy saat peristiwa penganiayaan dengan bukti yang dipakai JPU juga dianggap tidak sesuai. Muchsin menilai tuntutan JPU tidak memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP.
 
Muchsin berharap Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang berkeadilan. Muchsin akan melakukan segala upaya untuk memperjuangkan hak kliennya, apabila Wenhai Guan tak kunjung dieksekusi. 
 
"Wenhai Guan sudah diputus bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sudah inkrah, sampai sekarang justru tidak dieksekusi tidak dilakukan penahanan, saat itu pun tidak dilakukan dicekal, sehingga sudah terlanjur ke luar negeri," ungkap Muchsin.
 
Andy menyampaikan ketidaksesuaian tuntutan JPU juga tergambar dari waktu peristiwa penganiayaan. Dalam surat dakwaan tertulis pukul 23.00 WIB. 
 
Kemudian di surat tuntutan berubah menjadi pukul 22.00 WIB. Sedangkan, Andy merasa sudah tidak berada di rumahnya pukul 21.30 WIB.
 
"Masa jaksa itu bisa belok-belok, jadi sekarang kan cuma hakim yang mulia, bisa berikan saya keadilan dan bisa ekskusi Wenhai Guan," kata Andy.
 
Jaksa, Dyofa Yudhistira, tidak merespons banyak terkait pleidoi yang disampaikan Andy. Dia mengaku akan memberikan jawaban secara lengkap saat persidangan berikutnya.
 
"Enggak ada (tanggapan). Nanti kita bacakan saja di persidangan. Ya biasa kalau penasihat hukum ngasih pleidoi seperti itu," ujar Dyofa.
 
Kemudian, Dyofa membantah JPU melanggar asas nebis in idem dalam penanganan kasus terdakwa Andy. Menurutnya, asas itu digunakan saat eksepsi. 
 
"Kalau nebis in idem kan biasanya dieksepsi yah kan, ini kan sudah pokok perkara masuk. Kalau nebis in idem harusnya dieksepsi," jelasnya.
 
Dyofa juga enggan berkomentar terkait tidak dilakukannya pencegahan ke luar negeri terhadap Wenhai setelah divonis bersalah. Dyofa berdalih tidak menangani perkara terpidana Wenhai Guan. 
 
Baca: Kejaksaan Diminta Tetapkan Terpidana Wenhai Guan DPO
 
"Ya kan bukan perkara saya, tanya ke kantor saja. Kan bukan perkara saya," tegas Dyofa.
 
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
 
Andy kemudian melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
 
Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan