Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin/Medcom.id/Candra
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin/Medcom.id/Candra

Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Siti Yona Hukmana • 05 April 2022 21:05
Jakarta: Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan jadi tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. 
 
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022. 
 
Sebelumnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan delapan tersangka. 

Setelah itu, penyidik berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polisi menggelar perkara usai mengumpulkan bukti dan fakta dari saksi hingga keterangan delapan tersangka.
 
Baca: Komnas HAM Tunggu Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
 
Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Terbit. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lainnya. 
 
"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," ujar jenderal bintang dua itu. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan