Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihak kepolisian segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi masih menyelesaikan sejumlah hal teknis.
"Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan," kata Ketua Taufan saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 3 April 2022.
Beberapa waktu lalu, kata Taufan, tim Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara datang ke Komnas HAM. Kedatangan tersebut untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia itu.
Komnas HAM memberitahukan semua rekomendasi yang dikeluarkan. Termasuk, membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.
Baca: Tawarkan Influencer Jadi Afiliator Binomo, Polri Tangkap Brian Edgar Nababan
Mulanya, Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.
"Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujar dia.
Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan. Aparat tak boleh diam.
"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang," kata Taufan.
Komnas HAM masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumatra Utara, terutama soal penahanan delapan tersangka. Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut.
Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihak kepolisian segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi masih menyelesaikan sejumlah hal teknis.
"Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan," kata Ketua Taufan saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 3 April 2022.
Beberapa waktu lalu, kata Taufan, tim Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara datang ke Komnas HAM. Kedatangan tersebut untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi Komnas HAM atas kasus
kerangkeng manusia itu.
Komnas HAM memberitahukan semua rekomendasi yang dikeluarkan. Termasuk, membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.
Baca:
Tawarkan Influencer Jadi Afiliator Binomo, Polri Tangkap Brian Edgar Nababan
Mulanya, Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.
"Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujar dia.
Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan. Aparat tak boleh diam.
"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang," kata Taufan.
Komnas HAM masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumatra Utara, terutama soal penahanan delapan tersangka. Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)