Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Tawarkan Influencer Jadi Afiliator Binomo, Polri Tangkap Brian Edgar Nababan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 03 April 2022 11:29
Jakarta: Polri menangkap Brian Edgar Nababan. Brian ditangkap usai menyandang status tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
 
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu, 3 April 2021.
 
Hasil pemeriksaan, Brian Edgar Nababan merupakan mahasiswa yang kuliah di Rusia sejak 2014. Pada Oktober 2018, kata Whisnu, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

Brian bertugas sebagai customer support platform Binomo. Brian bekerja sebagai penerima komplain dari pemain Binomo terutama dari member Binomo di Indonesia.
 
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Whisnu.
 
Baca: Fakarich, Guru Indra Kenz Dijemput Paksa Hari Ini
 
Whisnu mengakui penangkapan ini merupakan pengembangan dari perkara Indra Kesuma atau Indra Kenz. Brian mengirimkan uang sebesar Rp120 juta kepada Indra Kenz. Dari penangkapan itu, penyidik menyita satu buah laptop milik Brian.
 
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 Juta kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021," ucap dia.
 
Brian bakal dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Brian terancam kurungan pidana hingga 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan