Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Fakarich, Guru Indra Kenz Dijemput Paksa Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 01 April 2022 12:28
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich hari ini. Guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, itu dua kali mangkir pemeriksaan.
 
"Terhadap saudara F, perekrut para afiliator dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik, sudah dilakukan dua kali panggilan dan tidak hadir. Oleh sebab itu, selanjutnya penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2022.
 
Gatot mengatakan penjemputan paksa itu dilakukan hari ini. Surat jemput paksa telah diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca: Tersisa Rp1,8 Miliar, Indra Kenz Diduga Selundupkan Uang ke Kripto
 
"Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
 
Gatot enggan membeberkan keberadaan Fakarich. Polisi khawatir perekrut afiliator Binomo itu melarikan diri.
 
"Posisi enggak bisa kita sampaikan, karena tadi saya bilang akan (kabur), makanya ada beberapa yang bisa kami sampaikan, ada beberapa yang tidak bisa kami sampaikan," ungkap Gatot.
 
Fakarich dua kali mangkir pemeriksaan Bareskrim Polri, yaitu pada Senin, 21 Maret 2022 dan Senin, 28 Maret 2022. Fakarich diperiksa untuk mendalami peran di Binomo dan dugaan keterlibatan membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan