Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

Petinggi PT Rohde and Schwarz Diperiksa Kasus Fayakhun

Juven Martua Sitompul • 05 April 2018 12:13
Jakarta: Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin S Arif, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erwin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi (FA) terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
 
Belum ada konfirmasi resmi kaitan Erwin dengan kasus ini. Diduga, dia mengetahui, mendengar atau melihat ihwal kasus suap yang menjerat Fayakhun tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
 
(Baca juga: Politikus Golkar Diduga Terima Rp12 Miliar dari Proyek Bakamla)
 
Politikus Partai Golkar ini diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun itu. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
 
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
 
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Fayakhun Disebut Minta USD300 Ribu untuk Munas Golkar)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan