Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak
Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak

Kasus KTP-el Disebut Bercita Rasa Pencucian Uang

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Maret 2018 15:22
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) memiliki metode serupa pencucian uang. Uang hasil tindak kejahatan dialirkan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.
 
Itu menyebabkan transaksi terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia.
 
"Untuk itu tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan ini perkara korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang," kata JPU pada KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Baca: Novanto Disindir karena tak Jujur
 
Aliran dana, terang dia, melibatkan enam negara, yakni Indonesia, Singapura, Mauritius, Amerika Serikat, India, dan Hong Kong. Hal Fakti itu diketahui saat KPK mengungkap penerimaan uang kepada Novanto.
 
KPK juga harus menghadirkan 80 saksi dan sembilan ahli dmei mengungkap proses penerimaan uang Novanto. Mantan Ketua DPR itu menggunakan pendekatan jual-beli saham serta kegiatan tukar-menukar uang asing.
 
KPK juga harus menghadirkan sejumlah pejabat negara, baik eksekutif maupun legislatif, pengusaha money changer, serta advokat untuk membuktikan proses aliran KTP-el.
 
Irene menyampaikan panjangnya aliran uang disebabkan Novanto punya pengaruh kuat dan seorang pelobi ulung. Novanto bahkan kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi lain.
 
Baca: Novanto Diminta Ungkap Penikmat Uang KTP-el
 
Novanto juga dikenal sebagai orang yang baik, santun dan pandai bergaul. "Meskipun dilihat dari pendekatan kriminologi, karakteristik pelaku white collar crime kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosialosasi," ujar dia.
 
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
 
Novanto didakwa mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan