Jakarta: Setya Novanto diminta membuka daftar penikmat uang haram dari proyek KTP elektronik (KTP-el). Dengan begitu, semua pihak tahu orang-orang yang terlibat dalam proyek senilai Rp5,8 triliun itu.
"Ya bukalah, selebar-lebarnya, seluas-luasnya, dan sedalam-dalamnya, sehingga masyarakat mengetahui," kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Ia berharap koleganya itu dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, kata dia, Novanto kooperatif dan membuka pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Sebagai teman seperjuangan berharap beliau seringan mungkin. Dia juga sudah kooperatif. Bahkan membantu proses persidangan sehingga berjalan semakin terbuka," katanya.
Baca: KPK Beberkan Peran Setya Novanto dalam Kasus KTP-el
Novanto sebelumnya menyebut mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 Pramono Anung ikut menerima masing-masing USD500 ribu dari proyek KTP-el. Uang itu diberikan oleh seorang pengusaha, Made Oka Masagung.
Hal tersebut diungkapkan Novanto saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut Novanto, saat itu Made Oka, yang juga koleganya saat di Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro), bersama pengusaha pelaksana proyek KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong mengunjungi kediamannya.
Selain Puan dan Pram, Novanto menyebut uang rasuah juga mengalir ke para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR saat proyek itu berjalan, yakni Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/1bVGe22k" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Setya Novanto diminta membuka daftar penikmat uang haram dari proyek KTP elektronik (KTP-el). Dengan begitu, semua pihak tahu orang-orang yang terlibat dalam proyek senilai Rp5,8 triliun itu.
"Ya bukalah, selebar-lebarnya, seluas-luasnya, dan sedalam-dalamnya, sehingga masyarakat mengetahui," kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Ia berharap koleganya itu dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, kata dia, Novanto kooperatif dan membuka pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Sebagai teman seperjuangan berharap beliau seringan mungkin. Dia juga sudah kooperatif. Bahkan membantu proses persidangan sehingga berjalan semakin terbuka," katanya.
Baca: KPK Beberkan Peran Setya Novanto dalam Kasus KTP-el
Novanto sebelumnya menyebut mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 Pramono Anung ikut menerima masing-masing USD500 ribu dari proyek KTP-el. Uang itu diberikan oleh seorang pengusaha, Made Oka Masagung.
Hal tersebut diungkapkan Novanto saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut Novanto, saat itu Made Oka, yang juga koleganya saat di Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro), bersama pengusaha pelaksana proyek KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong mengunjungi kediamannya.
Selain Puan dan Pram, Novanto menyebut uang rasuah juga mengalir ke para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR saat proyek itu berjalan, yakni Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)