Terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak
Terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak

Novanto Disindir karena tak Jujur

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Maret 2018 14:38
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir ketidakjujuran terdakwa kasus KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Novanto kerap menggunakan kebohongan sebagai senjata pelindung dari kasus hukum.
 
Hal itu disampaikan JPU pada KPK Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Novanto dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP-el. JPU mengutip sedikit syair Billy Joel berjudul 'Honesty'.
 
"Penuntut umum ingin menyampaikan 'honesty is hardly ever heard and mostly what I need from you'. Kejujuran adalah hal yang paling sulit didengar, tapi sesungguhnya itulah yang kuinginkan dari dirimu," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Baca: Novanto Pernah Hendak `Berlindung` ke Demokrat
 
Menurut Irene, perkara KTP-el sangat menyita perhatian publik. Apalagi, kasus itu menyangkut hak setiap warga negara mendapatkan identitas diri.
 
Kongkalingkong yang dilakukan sejumlah pejabat dan pengusaha membuat proyek tersebut terhambat. Mereka mencampuri proses perencanaan dan pembahasan anggaran dengan pengaruh politik.
 
"Inilah yang disebut political corruption," tegas Irene.
 
Baca: Novanto Diminta Ungkap Penikmat Uang KTP-el
 
Penanganan perkara tidak bisa dilakukan secara konvensional. Aparat harus menindak dengan pemikiran progresif.
 
"Terutama dalam memaknai perbuatan menguntungkan diri sendiri yang tidak harus dilakukan dan diterima secara fisik oleh tangan pelaku langsung, tapi butuh kerja keras dan keberanian untuk berpihak pada keberanian," beber dia.
 
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
 
Novanto didakwa mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan