Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku sempat mau meminta bantuan Partai Demokrat agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Dia khawatir akan ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut.
"Terdakwa menyampaikan untuk mengantisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, maka terdakwa akan meminta bantuan Partai Demokrat," kata jaksa penuntut umum pada KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Novanto juga mengaku akan menyiapkan uang jika dikejar Lembaga Antirasuah. Uang itu akan diberikan kepada KPK. "Uang sejumlah Rp20 miliar," ucap dia.
Ia menilai tindakan itu dilakukan karena Novanto sadar telah melanggar hukum dalam proyek KTP-el ini. Apalagi, mantan Ketua Umum Golkar itu turut membantu proses penganggaran hingga pengadaan KTP-el.
Baca: Idrus Mahram Dukung Novanto
Dalam kasus ini, Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan mantan Ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dia juga didakwa mendapat jatah USD7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku sempat mau meminta bantuan Partai Demokrat agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Dia khawatir akan ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut.
"Terdakwa menyampaikan untuk mengantisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, maka terdakwa akan meminta bantuan Partai Demokrat," kata jaksa penuntut umum pada KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Novanto juga mengaku akan menyiapkan uang jika dikejar Lembaga Antirasuah. Uang itu akan diberikan kepada KPK. "Uang sejumlah Rp20 miliar," ucap dia.
Ia menilai tindakan itu dilakukan karena Novanto sadar telah melanggar hukum dalam proyek KTP-el ini. Apalagi, mantan Ketua Umum Golkar itu turut membantu proses penganggaran hingga pengadaan KTP-el.
Baca: Idrus Mahram Dukung Novanto
Dalam kasus ini, Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan mantan Ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dia juga didakwa mendapat jatah USD7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)