Otto Cornelis (OC) Kaligis. (Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan)
Otto Cornelis (OC) Kaligis. (Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan)

OC Kaligis Bela Lukas Enembe

Fachri Audhia Hafiez • 20 Januari 2023 15:21
Jakarta: Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menjadi tim penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Hal itu dikonfirmasi anggota tim penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening.
 
"Betul. Keluarga sudah menunjuk pak OCK sebagai penasihat hukum keluarga," kata Roy saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Januari 2023.
 
Menurut Roy, OC Kaligis bakal membantu perkara Lukas yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penambahan tim penasihat hukum itu juga merupakan permintaan keluarga.

"Pak OC juga mendampingi perkara pak gubernur yang sedang disidik KPK," jelas Roy.
 
KPK menangkap Lukas Enembe saat makan siang di Jayapura, Papua pada Selasa siang, 10 Januari 2023. Kader Partai Demokrat itu ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

Baca: Penanganan Kasus Lukas Enembe Diadukan ke Komnas HAM, KPK: Di Mana Melanggarnya?


KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca: Anak dan Istri Menolak Bersaksi untuk Lukas Enembe


Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan