Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Penanganan Kasus Lukas Enembe Diadukan ke Komnas HAM, KPK: Di Mana Melanggarnya?

Candra Yuri Nuralam • 19 Januari 2023 17:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penanganan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Lembaga Antirasuah dinilai memaksakan memeriksa Lukas padahal sedang sakit.
 
"Pak Lukas sakit tapi dipaksakan diperiksa, oleh karena itu kita mau mengadu," kata pengacara Lukas, Emanuel Herdyanto, saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Menanggapi itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak melanggar hukum dalam menangani kasus Lukas. Semua upaya paksa yang dilakukan Lembaga Antikorupsi dipastikan sesuai prosedur.

"Sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?" kata Ali di Gedung Merah Putih KPK.
 
Ali menegaskan semua hak Lukas sebagai tersangka sudah dipenuhi. Termasuk, kebutuhannya mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
 
"Bahkan, dalam proses riksa pun tidak pernah kami paksa sekalipun kami memiliki dokumen stand to trail, artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," ucap Ali.
 
Ali juga menegaskan pengobatan Lukas tidak sembarangan. Kemampuan dokter di RSPAD Gatot Soebroto tidak perlu diragukan.
 
"Hak-haknya sudah kami penuhi semua," ujar Ali.
 

Baca Juga: Anak dan Istri Menolak Bersaksi untuk Lukas Enembe


Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan