Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Bakal Ajukan Gugatan ke Presiden
Siti Yona Hukmana • 30 Agustus 2022 12:17
Jakarta: Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Dia tidak boleh menyaksikan reka adegan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jam setengah 10.00 WIB setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi, ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri (Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata Kamaruddin di rumah dinas Irjen Ferdy, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Kamaruddin mengaku telah menanyakan alasan diusir kepada Dirtipidum. Namun, kata dia, Polri tidak memberikan jawaban yang berarti.
Kamaruddin dan pengacara lainnya, Johnson Panjaitan sedianya ingin menyaksikan rekonstruksi. Sebab, kuasa hukum Brigadir J ingin memastikan reka adegan itu sesuai tidak dengan kontruksi peristiwa yang telah terungkap.
"Dirtipidum tanpa alasan, kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi itu, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar," kata Kamaruddin.
Sementara itu, kata dia, pengacara kelima tersangka, jaksa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, kepolisian, dan Kompolnas diperbolehkan menyaksikan rekonstruksi tersebut. Kamaruddin memilih mundur dan pulang karena dia merasa dimusuhi Polri.
"Daripada kami dimusuhi masih banyak kegiatan yang lebih bermakna ya kami pulang, toh percuma kami ada di sini tidak bisa melihat apa pun," ujar Kamaruddin.
Dia mengaku akan menggugat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait komitmen akan transparan dan melibatkan semua pihak dalam kegiatan rekonstruksi. Dia menyesalkan transparansi itu diartikan Dirtipidum hanya untuk LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, pengacara tersangka, penyidik, jaksa, dan Brimob.
"Kami akan melakukan gugatan resmi kepada Presiden (Joko Widodo), Komisi III dan Kemenko Polhukam," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin tidak menyebut siapa saja yang akan digugat. Namun, salah satunya adalah Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kegiatan rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Reka adegan dimulai dari rumah pribadi Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Aula di dekat rumah itu dijadikan sebagai tempat pengganti adegan di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian, rumah pribadi dijadikan tempat rekonstruksi karena sebagai tempat singgah pertama almarhum Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sepulang dari Magelang.
Rek adegan di Saguling masih berlangsung. Setelah adegan di rumah pribadi selesai, bergeser ke rumah dinas yang tak jauh dari lokasi rumah pribadi. Rumah dinas itu berada di Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Lokasi itu menjadi saksi bisu penembakan Brigadir J hingga tewas.
Lima tersangka hadir dalam rekonstruksi. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.
Jakarta: Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Dia tidak boleh menyaksikan reka adegan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jam setengah 10.00 WIB setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi, ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri (Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata Kamaruddin di rumah dinas Irjen Ferdy, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Kamaruddin mengaku telah menanyakan alasan diusir kepada Dirtipidum. Namun, kata dia, Polri tidak memberikan jawaban yang berarti.
Kamaruddin dan pengacara lainnya, Johnson Panjaitan sedianya ingin menyaksikan rekonstruksi. Sebab, kuasa hukum Brigadir J ingin memastikan reka adegan itu sesuai tidak dengan kontruksi peristiwa yang telah terungkap.
"Dirtipidum tanpa alasan, kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi itu, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar," kata Kamaruddin.
Sementara itu, kata dia, pengacara kelima tersangka, jaksa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, kepolisian, dan Kompolnas diperbolehkan menyaksikan rekonstruksi tersebut. Kamaruddin memilih mundur dan pulang karena dia merasa dimusuhi Polri.
"Daripada kami dimusuhi masih banyak kegiatan yang lebih bermakna ya kami pulang, toh percuma kami ada di sini tidak bisa melihat apa pun," ujar Kamaruddin.