Jakarta: Polisi menjelaskan alasan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tak boleh melihat langsung rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kuasa hukum korban disebut tidak diwajibkan hadir dalam kegiatan itu.
"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pihak yang wajib hadir dalam proses reka rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka. Kemudian, saksi beserta kuasa hukumnya tersangka.
Reka ulang ini, kata Andi, untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.
"Proses reka ulang ini juga diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK," ucap Andi.
Rekonstruksi sejatinya digelar di tiga lokasi. Yakni, di Magelang; rumah pribadi Sambo berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan; dan umah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, khusus tempat kejadian perkara (TKP) di Magelang dipindah ke aula rumah pribadi Ferdy Sambo. Sebanyak 78 adegan akan direka ulang dari tiga lokasi tersebut.
Pada kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo (FS); istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Jakarta:
Polisi menjelaskan alasan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tak boleh melihat langsung rekonstruksi di rumah pribadi Irjen
Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kuasa hukum korban disebut tidak diwajibkan hadir dalam kegiatan itu.
"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pihak yang wajib hadir dalam proses reka rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka. Kemudian, saksi beserta kuasa hukumnya tersangka.
Reka ulang ini, kata Andi, untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.
"Proses reka ulang ini juga diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK," ucap Andi.
Rekonstruksi sejatinya digelar di tiga lokasi. Yakni, di Magelang; rumah pribadi Sambo berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan; dan umah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, khusus tempat kejadian perkara (TKP) di Magelang dipindah ke aula rumah pribadi Ferdy Sambo. Sebanyak 78 adegan akan direka ulang dari tiga lokasi tersebut.
Pada kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo (FS); istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)