Mobil taktis yang membawa Irjen Ferdy Sambo ke lokasi rekonstruksi. Medcom.id/Siti Yona
Mobil taktis yang membawa Irjen Ferdy Sambo ke lokasi rekonstruksi. Medcom.id/Siti Yona

Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi, Cuma Ini Pihak yang Boleh Hadir

Fachri Audhia Hafiez • 30 Agustus 2022 11:52
Jakarta: Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak, mengaku diusir saat rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi membenarkan hal tersebut.
 
"Iya betul (tidak dibolehkan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Andi mengatakan hanya sejumlah pihak yang wajib hadir dalam proses reka rekonstruksi. Mereka adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, saksi, dan kuasa hukumnya tersangka.

Rekonstruksi sejatinya digelar di tiga lokasi. Yakni, di Magelang; rumah pribadi Sambo berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan; dan umah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca: Dilarang Ikut Rekonstruksi, Pihak Brigadir J Akan Lapor ke Presiden dan Menko Polhukam


Namun, khusus tempat kejadian perkara (TKP) di Magelang dipindah ke aula rumah pribadi Ferdy Sambo. Sebanyak 78 adegan akan direka ulang dari tiga lokasi tersebut.
 
Pada kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo (FS); istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan