Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta

Opini Publik Dinilai Ganggu Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki

Juven Martua Sitompul • 06 September 2020 19:29
Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) diminta tak mengganggu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pernyataan Ketua Komjak Barita Simanjuntak belakangan ini dinilai telah membuat penyidikan kasus jaksa Pinangki terganggu.
 
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata mantan Ketua Komjak, Halius Hosen, kepada wartawan, Minggu, 6 Agustus 2020.
 
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri namun berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Artinya, Komisi Kejaksaan atau Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan Non Government Organisation (NGO/LSM), sebab Komjak harus melaporkan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Presiden. Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan prilaku jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun di luar tugas kedinasan.
 
Kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.
 
Namun, ada syarat yang mengatur kewenangan Komjak yang luas tersebut, misalnya pemeriksaan ulang atau tambahan atau pengambilalihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jamwas.
 
Baca: Transparansi Kejaksaan Agung Diragukan
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan