Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya/Medcom.id/Siti Yona
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya/Medcom.id/Siti Yona

UU Perlindungan Anak Perlu Diterapkan di Kasus NF

Siti Yona Hukmana • 12 Maret 2020 17:37
Jakarta: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengirimkan asesmen ke polisi terkait kasus NF, 15. Dia ingin proses hukum terhadap NF tidak mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Anak. 
 
"Kita beri masukan kepada pihak kepolisian dalam rangka penyidikan bagaimana menentukan posisi hukumnya," kata Arist di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2020. 
 
Baca: Pemicu Perilaku Sadistis NF Tak berdiri Sendiri

Menurut dia, pembunuhan itu dipengaruhi beberapa faktor. Misalnya film horor yang ditonton NF, hobi memainkan gim online, pengaruh lingkungan. Selain itu, kurangnya pengawasan orangtua dan NF sebagai korban perundungan turut berpengaruh.
 
"Bukan berdiri sendiri dia lakukan tindakan sadistis itu, tapi ada kontribusi di sekitarnya. Jadi, pemberian hukumannya harus jelas berdasarkan alasan-alasan tertentu tadi," ungkap Arist.
 
Arist menyarankan penyidik melakukan pendekatan diversi lewat restorasi. Pengkajian kembali kasus pembunuhan itu harus mendapatkan kesepakatan dari pihak keluarga korban, keluarga pelaku dan penegak hukum.
 
"Tetap diselesaikan pidananya, tapi di luar pengadilan. Apakah di luar pengadilan atau di negara, kalau orangtua tidak kondusif untuk anak agar tidak sadistis lagi maka diambil alih negara untuk diberikan pelayanan psikososial klinis gitu ya," pungkas Arist.
 
Baca: Kemensos Akan Dampingi Remaja Pembunuh Bocah
 
NF saat ini masih menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Observasi berlangsung selama 14 hari. 
 
NF membunuh teman mainnya, AP, 5, di kediamannya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia mengakui perbuatannya pada Jumat, 6 Maret 2020. NF terobsesi dan mengaku sering menonton film Chucky, boneka pembunuh yang populer pada 1988.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan