Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Ragam Ancaman terhadap Pelapor Kasus Korupsi

Kautsar Widya Prabowo • 24 Agustus 2020 20:17
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan tidak mudah untuk menjadi pelapor dalam kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya, pelapor sangat berpotensi mendapat ancaman berupa fisik, nonfisik, dan kerugian lainnya. 
 
"Ancaman fisik sering kita temukan berupa upaya pembunuhan atau penganiayaan," ujar Tenaga Ahli Ketua LPSK Rully Novian dalam diskusi virtual, Senin, 24 Agustus 2020.
 
Selain itu, ada kekerasan dari oknum dengan membuat insiden terkesan tidak disengaja. Contohnya kecelakaan yang terjadi pada pelapor hingga menyebabkan kerugian fisik.

Menurut dia, ancaman nonfisik menimpa pelapor yakni mendapatkan laporan balik dari pihak terlapor. Pelapor dituding mencemarkan nama baik hingga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
 
Halaman Selanjutnya
LPSK juga mendapatkan… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan