Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan tidak mudah untuk menjadi pelapor dalam kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya, pelapor sangat berpotensi mendapat ancaman berupa fisik, nonfisik, dan kerugian lainnya.
"Ancaman fisik sering kita temukan berupa upaya pembunuhan atau penganiayaan," ujar Tenaga Ahli Ketua LPSK Rully Novian dalam diskusi virtual, Senin, 24 Agustus 2020.
Selain itu, ada kekerasan dari oknum dengan membuat insiden terkesan tidak disengaja. Contohnya kecelakaan yang terjadi pada pelapor hingga menyebabkan kerugian fisik.
Menurut dia, ancaman nonfisik menimpa pelapor yakni mendapatkan laporan balik dari pihak terlapor. Pelapor dituding mencemarkan nama baik hingga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
LPSK juga mendapatkan aduan pelapor mengalami kehilangan hak-hak sebagai pekerja hingga hilangnya jabatan dan mutasi. Hal tersebut sebagai balasan dari pihak yang merasa dirugikan atas keterangan dari pelapor.
"Misalnya dia dimutasi dengan jarak kantor dan rumahnya sangat jauh sehingga dia harus berpisah dengan keluarga, ditempatkan di yang tidak semestinya," tutur dia.
Baca: LPSK Mengadu ke Moeldoko soal Pemotongan Anggaran
Kejadian tersebut sempat terjadi di salah satu kantor agama di Jawa Barat. Pelapor dipecat saat melaporkaan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, LPSK sejak 2018 hingga 2020 telah menjalankan tugas perlindungan terhadap 183 orang. Mereka terdiri dari 47 saksi, 10 ahli, 22 orang keluarga saksi, 95 pelapor, dan sembilan saksi pelaku.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan tidak mudah untuk menjadi pelapor dalam kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya, pelapor sangat berpotensi mendapat ancaman berupa fisik, nonfisik, dan kerugian lainnya.
"Ancaman fisik sering kita temukan berupa upaya pembunuhan atau penganiayaan," ujar Tenaga Ahli Ketua LPSK Rully Novian dalam diskusi virtual, Senin, 24 Agustus 2020.
Selain itu, ada kekerasan dari oknum dengan membuat insiden terkesan tidak disengaja. Contohnya kecelakaan yang terjadi pada pelapor hingga menyebabkan kerugian fisik.
Menurut dia, ancaman nonfisik menimpa pelapor yakni mendapatkan laporan balik dari pihak terlapor. Pelapor dituding mencemarkan nama baik hingga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).