Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta. (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Menteri Lukman Memenuhi Panggilan KPK

Juven Martua Sitompul • 08 Mei 2019 10:28
Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
 
"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
 
Lukman menolak menanggapi dugaan adanya penerimaan uang dari seleksi jabatan di kementerian yang dipimpinnya. Dia meminta awak media menanyakan langsung hal tersebut kepada penyidik.

"Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini, sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK," ujarnya.
 
Lukman yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy berjanji kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Dia mempersilakan Lembaga Antirasuah mengungkap terang kasus ini, termasuk dugaan keterlibatannya.
 
Baca juga: Romi Keliru Membedakan Penindakan dan Pencegahan
 
"Ini juga sekaligus wujud komitmen saya selaku menteri agama dan seluruh keluarga besar kementerian agama yang akan terus kooperatif, dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan lalu kita bisa menatap ke depan lebih baik," ucap dia.
 
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerja sama dengan Romahurmuziy untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.
 
Penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka ialah beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
 
Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi juga diperiksa. Penguatan bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
 
Baca juga: KPK Tindaklanjuti Aliran Rp10 Juta ke Menag
 
Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan