Jakarta: Salah seorang saksi kasus berita bohong Ratna Sarumpaet, Sahrudin, mengatakan Ratna ingin rekayasa pemukulan terhadap dirinya disembunyikan. Sahrudin yang merupakan staf Ratna ini diminta tak bicara pada pihak keluarga.
"Di kamar, kakak (Ratna) tiba-tiba duduk di sudut kamar dan mengaku kalau dipukuli dua orang di Bandung. Kata kakak jangan ceritakan ini kepada keluarga dan anak-anak," kata Sahrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Terancam 15 Tahun Penjara
Dia menyebut anak-anak Ratna tak langsung mengetahui apa yang terjadi pada majikannya saat pulang ke rumah pada 24 September 2018. Setelah beberapa hari, anak pertamanya, Muhammad Iqbal Alhany mengetahui hal tersebut.
"Belum tahu tanggal berapa, tapi akhirnya Pak Iqbal tahu," Kata Sahrudin.
Selanjutnya, Sahrudin mengungkapkan, Iqbal lah yang memberi tahu keluarga apa yang terjadi pada Ratna. "Yang saya tahu, pak Iqbal bilang ke adiknya ini umi dipukuli orang," Kata Sahrudin.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bicarakan Dana Rp23 Triliun Bersama Fadli Zon
Karena kasus ini, Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Salah seorang saksi kasus berita bohong Ratna Sarumpaet, Sahrudin, mengatakan Ratna ingin rekayasa pemukulan terhadap dirinya disembunyikan. Sahrudin yang merupakan staf Ratna ini diminta tak bicara pada pihak keluarga.
"Di kamar, kakak (Ratna) tiba-tiba duduk di sudut kamar dan mengaku kalau dipukuli dua orang di Bandung. Kata kakak jangan ceritakan ini kepada keluarga dan anak-anak," kata Sahrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019.
Baca Juga:
Ratna Sarumpaet Terancam 15 Tahun Penjara
Dia menyebut anak-anak Ratna tak langsung mengetahui apa yang terjadi pada majikannya saat pulang ke rumah pada 24 September 2018. Setelah beberapa hari, anak pertamanya, Muhammad Iqbal Alhany mengetahui hal tersebut.
"Belum tahu tanggal berapa, tapi akhirnya Pak Iqbal tahu," Kata Sahrudin.
Selanjutnya, Sahrudin mengungkapkan, Iqbal lah yang memberi tahu keluarga apa yang terjadi pada Ratna. "Yang saya tahu, pak Iqbal bilang ke adiknya ini umi dipukuli orang," Kata Sahrudin.
Baca Juga:
Ratna Sarumpaet Bicarakan Dana Rp23 Triliun Bersama Fadli Zon
Karena kasus ini, Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)