Jakarta: Usai lakukan operasi plastik, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet melakukan pertemuan rahasia di rumahnya. Salah satu yang hadir adalah anggota Dewan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli zon.
Staf Ratna, Sahrudin, menyebut ada dana Rp23 triliun yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Sahrudin, mengungkapkan hal itu saat dipanggil menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Pertemuan itu untuk yang Rp23 T itu. Untuk dana Rp23 T itu," kata Sahrudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.
Namun Sahrudin tidak mengetahui ihwal pembicaraan dana besar itu. Selain Fadli zon, dua teman Ratna (Deden dan Ruben) juga terlibat dalam pertemuan mereka pada 30 September 2018.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, menyebut pembicaraan dana Rp23 triliun tidak memiliki hubungan dengan kasus berita bohong atau hoaks yang menimpa Ratna.
Dia menyebut pembicaraan itu terkait perkara kliennya yang menjadi korban penipuan. Dia mengungkapkan, Ratna sempat menyetor uang sebesar Rp50 juta. Dia ditipu dengan dalih pencairan uang raja-raja Indonesia sebesar Rp23 triliun di Bank Singapura dan Bank Dunia.
"Enggak ada (hubungannya). Jadi gini, momentum mereka membicarakan dana itu, bertepatan dengan peristiwa ini. Jadi enggak ada hubungannya," ucap Insank.
Baca: Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet
Atas informasi itu, polisi telah menggelar penyelidikan. Empat orang ditangkap, yakni D, RM, HR dan AS. Sementara itu, pelaku TT masih dicari polisi.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengakui berita penganiayaan dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Usai lakukan operasi plastik, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet melakukan pertemuan rahasia di rumahnya. Salah satu yang hadir adalah anggota Dewan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli zon.
Staf Ratna, Sahrudin, menyebut ada dana Rp23 triliun yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Sahrudin, mengungkapkan hal itu saat dipanggil menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Pertemuan itu untuk yang Rp23 T itu. Untuk dana Rp23 T itu," kata Sahrudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.
Namun Sahrudin tidak mengetahui ihwal pembicaraan dana besar itu. Selain Fadli zon, dua teman Ratna (Deden dan Ruben) juga terlibat dalam pertemuan mereka pada 30 September 2018.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, menyebut pembicaraan dana Rp23 triliun tidak memiliki hubungan dengan kasus berita bohong atau hoaks yang menimpa Ratna.
Dia menyebut pembicaraan itu terkait perkara kliennya yang menjadi korban penipuan. Dia mengungkapkan, Ratna sempat menyetor uang sebesar Rp50 juta. Dia ditipu dengan dalih pencairan uang raja-raja Indonesia sebesar Rp23 triliun di Bank Singapura dan Bank Dunia.
"Enggak ada (hubungannya). Jadi gini, momentum mereka membicarakan dana itu, bertepatan dengan peristiwa ini. Jadi enggak ada hubungannya," ucap Insank.
Baca: Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet
Atas informasi itu, polisi telah menggelar penyelidikan. Empat orang ditangkap, yakni D, RM, HR dan AS. Sementara itu, pelaku TT masih dicari polisi.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengakui berita penganiayaan dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)