Jakarta: Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet terancam hukuman 15 tahun penjara. Perbuatannya dinilai telah membuat gaduh masyarakat.
"Hukuman Ratna Sarumpaet 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.
Argo mengatakan, setelah memasuki persidangan Ratna merupakan tahanan titipan dari pengadilan. Terkait permohonan tahanan kota, semua menjadi wewenang pengadilan, bukan lagi Polda Metro Jaya. "Tahanan kota Ratna itu sekarang wewenang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Argo.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Baca: Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet terancam hukuman 15 tahun penjara. Perbuatannya dinilai telah membuat gaduh masyarakat.
"Hukuman Ratna Sarumpaet 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.
Argo mengatakan, setelah memasuki persidangan Ratna merupakan tahanan titipan dari pengadilan. Terkait permohonan tahanan kota, semua menjadi wewenang pengadilan, bukan lagi Polda Metro Jaya. "Tahanan kota Ratna itu sekarang wewenang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Argo.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Baca: Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)