Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar--MI/Meilikhah
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar--MI/Meilikhah

Polisi Masih Selidiki Laporan Antasari soal SMS

Lukman Diah Sari • 31 Januari 2017 12:08
medcom.id, Jakarta: Polri membantah tidak mengusut laporan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan tentang pesan singkat via telepon seluler (SMS).
 
"Sepengetahuan saya, ini dilaporkan karena ada konten SMS yang perlu dicari sumbernya. Secara penyelidikan itu yang dikerjakan oleh penyelidik," jelas Boy di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
 
Penyelidikan laporan SMS yang diketahui berbunyi, "Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar. Anda tahu konsekuensinya." bakal dicari tahu dari mana SMS itu berasal.

"Jadi dalam hal membuka data record percakapan, termasuk SMS itu, bisa menjadi bagian yang dikerjakan juga. Apalagi mundur ke belakang," bebernya.
 
Baca: Pekan Ini Antasari Bakal Sambangi Polda Metro
 
Boy mengatakan, untuk menyelidikan laporan SMS seperti itu harus ada dasar permintaan lebih dulu. Pasalnya, kata mantan Kapolda Banten itu, dalam periode waktu tertentu diyakini ada informasi yang terputus.
 
"Tapi dari penyelidik Polda Metro, saya dapat info masih melakukan penyelidikan terkait masalah itu," tandasnya.
 
Baca: Antasari Hendak ke Polda Metro Buka Kasus Lama
 
Seperti diketahui, Antasari dituding sebagai pihak yang telah mengirimkan SMS itu ke Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Namun, Antasari membantahnya.
 
Setelah satu hari SMS itu diterima, Nasrudin tewas ditembak pada 15 Maret 2009. Dari SMS itu menjadi salah satu dakwaan jaksa penuntut umum kepada Antasari.
 
Padahal, kata pengacara Antasari, Bonyamin Saiman, sejak pemeriksaan telepon genggam Antasari tidak pernah ditemukan data SMS ataupun komunikasi lainnya antara Nasrudin dan kliennya. Menurutnya, bila kasus SMS itu bisa terungkap maka bisa membongkar kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran tersebut.
 
Pekan ini, mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menyambangi Polda Metro Jaya. Antasari akan menanyakan perkembangan laporan tentang pesan singkat via telepon seluler (SMS) yang pernah dilaporkannya.
 
Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari mengatakan, hingga saat ini, Antasari sebagai pelapor belum pernah dimintai keterangannya.
 
"Kalau enggak Rabu, ya Kamis ke Polda. Selama ini kan belum pernah diperiksa saksi korban Pak Antasari," kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa 31 Januari.
 
Boyamin menjelaskan, kedatangan Antasari ke Polda Metro Jaya ingin menemui penyidik yang pernah menangani laporan kliennya. Namun, tidak menutup kemungkinan juga pihaknya ingin menemui langsung Kapolda Metro sebagai orang yang paling berwenang di Mapolda Metro Jaya.
 
Boyamin mengaku dijanjikan penyidik akan memeriksa Antasari di dalam lapas tahun 2014. Namun, hingga Antasari keluar pemeriksaan tak ada.
 
Antasari bakal membuka kasus pembunuhan yang menjeratnya. Antasari menyakini, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan membantunya untuk membuat terang kasus yang membuatnya jadi berstatus terpidana kasus pembunuhan.
 
Antasari divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran pada Februari 2009.
 
Pada 6 September 2011, dia mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tak tepat.
 
Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4 tahun 6 bulan. Kemudian, pada 10 November 2016, ia mendapat pembebasan bersyarat hingga tahun 2022. Sebulan sekali ia wajib lapor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Tangerang.
 
Dengan dikabulkannya grasi, Antasari bisa mendapatkan hak sipilnya secara penuh dan tak perlu lagi rutin melapor ke LP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan