medcom.id, Jakarta: Budi Supriyanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor. Mantan anggota Komisi V DPR itu merasa diperlakukan tak adil dengan vonis hakim.
"Yang kita inginkan hanya keadilan," kata Budi usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Menurut Budi, hukuman yang diterimanya seharusnya tak selama itu. Apalagi, kata dia, Damayanti Wisnu Putranti yang dinilai sebagai pelaku utama hanya divonis 4,5 tahun penjara.
"Kita yang hanya ikut-ikutan lebih berat (vonisnya)," ucap Budi.
(Baca: Damayanti Dihukum 4.5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Tidak akan Banding)
Politikus Golkar ini mengaku tak keberatan dengan vonis yang diberikan kepada Damayanti, juga kepada dirinya. Hanya, ia ingin ada keadilan yang diberikan kepadanya dalam kasus ini.
"Saya tidak keberatan kita diadili dan sebagainya. Tapi, yang terpenting adalah kalau menegakkan hukum harus juga memperhatikan keadilan," kata dia.
Budi divonis lima tahun penjara karena Budi terbukti menerima suap sebesar SGD305 ribu dari Julia, staf Damayanti Wisnu Putranti. Uang bersumber dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
(Baca: Budi Supriyanto Divonis Lima Tahun Bui)
Uang itu diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Program aspirasi tersebut diusulkan masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Suap tersebut juga untuk menyepakati PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksana proyek. Atas tindakannya, Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Budi Supriyanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor. Mantan anggota Komisi V DPR itu merasa diperlakukan tak adil dengan vonis hakim.
"Yang kita inginkan hanya keadilan," kata Budi usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Menurut Budi, hukuman yang diterimanya seharusnya tak selama itu. Apalagi, kata dia, Damayanti Wisnu Putranti yang dinilai sebagai pelaku utama hanya divonis 4,5 tahun penjara.
"Kita yang hanya ikut-ikutan lebih berat (vonisnya)," ucap Budi.
(Baca: Damayanti Dihukum 4.5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Tidak akan Banding)
Politikus Golkar ini mengaku tak keberatan dengan vonis yang diberikan kepada Damayanti, juga kepada dirinya. Hanya, ia ingin ada keadilan yang diberikan kepadanya dalam kasus ini.
"Saya tidak keberatan kita diadili dan sebagainya. Tapi, yang terpenting adalah kalau menegakkan hukum harus juga memperhatikan keadilan," kata dia.
Budi divonis lima tahun penjara karena Budi terbukti menerima suap sebesar SGD305 ribu dari Julia, staf Damayanti Wisnu Putranti. Uang bersumber dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
(Baca: Budi Supriyanto Divonis Lima Tahun Bui)
Uang itu diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Program aspirasi tersebut diusulkan masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Suap tersebut juga untuk menyepakati PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksana proyek. Atas tindakannya, Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)