Terdakwa kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/11/2016). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/11/2016). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Budi Supriyanto Divonis Lima Tahun Bui

Achmad Zulfikar Fazli • 10 November 2016 14:01
medcom.id, Jakarta: Mantan Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Budi terbukti secara sah dan menyakinkan korupsi.
 
"Sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
 
Hakim menyebut Budi secara terang dan jelas menerima uang 305.000 dolar singapura dari Julia, staf Damayanti Wisnu Putranti. Uang bersumber dari Abdul Khoir, Direktur PT Windhu Utama.

Uang itu diberikan terkait proyek dana aspirasi, yaitu proyek jalan di Maluku Utara. Proyek dikerjakan Abdul Khoir.
 
Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan buat Budi. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat memberantas korupsi, perbuatan terdakwa turut merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif.
 
Kemudian, perbuatan terdakwa turut menyebabkan dibatalkannya pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi.
 
Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.
 
Hukuman yang diberikan kepada Budi ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
 
Atas putusan ini, baik Budi maupun jaksa masih akan berpikir untuk banding. "Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa kami masih akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata salah seorang kuasa hukum Budi Supriyanto.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan