Damayanti Wisnu Putranti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016) -- Foto: MI/ ROmmy Pujianto
Damayanti Wisnu Putranti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016) -- Foto: MI/ ROmmy Pujianto

Damayanti Dihukum 4.5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Tidak akan Banding

Renatha Swasty • 04 Oktober 2016 05:11
medcom.id, Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Tipikor pada eks anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Mantan anggota Komisi V DPR RI itu divonis 4,5 tahun penjara.
 
"Kemarin sudah ada list dari pimpinan kita tidak banding," kata Jaksa pada KPK Ronald F Worotikan saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2016).
 
Jaksa Ronald menuturkan, pertimbangan yang dibuat jaksa dalam surat tuntutan sudah banyak masuk ke putusan. Kedua, hukuman pidana sudah dua pertiga sesuai peraturan.

"Jadi itu pertimbangannya," beber dia.
 
Meski, dalam putusan hakim menolak tuntutan jaksa supaya mencabut hak politik Damayanti, Ronald mengatakan hal itu tak akan jadi pertimbangan jaksa mengajukan banding. Lebih lagi, setelah didiskusikan dengan pimpinan hal ini berpengaruh dengan posisi eks politikus PDI Perjuangan itu selaku Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
 
Ronald mengatakan, meski tak mengajukan banding bukan berarti KPK berhenti. Sampai saat ini KPK sudah menjerat orang lain dalam kasus itu seperti Andi Taufan Tiro, Amran Hi Mustary dan Budi Supriyanto dan tidak menutup kemungkinan pihak lain bakal terjerat.
 
"Nanti penyelidik, penyidik akan berkoordinasi tapi untuk sementara yang sudah dinaikkan ke penyidikan baru itu tadi," pungkas Ronald.
 
Damayanti dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
 
Damayanti terbukti menerima duit SGD328 ribu, Rp1 miliar dan SGD404 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Duit diberikan sebagai fee lantaran Damayanti sudah menaruh program aspirasinya untuk pekerjaan jalan di Maluku.
 
Putusan pada Damayanti lebih ringan dari tuntutan jaksa. Damayanti dituntut enam tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan